Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

KPK Keberatan Pengalihan Tahanan Abdul Wahid: Tak Ada Alasan Mendesak

KPK) menyatakan keberatan atas permohonan pengalihan penahanan yang diajukan pihak Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dari Rutan menjadi tahanan rumah.
KPK menyatakan keberatan atas permohonan pengalihan penahanan yang diajukan pihak Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dari Rutan menjadi tahanan rumah (istimewa)

RIAUEXPOSE.COMJaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas permohonan pengalihan penahanan yang diajukan pihak Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dari Rutan menjadi tahanan rumah.

Hal itu disampaikan jaksa KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Menurut Meyer, meski kewenangan pengalihan penahanan kini berada di tangan majelis hakim, pihaknya tetap menyatakan sikap keberatan apabila dimintai pertimbangan.

“Selama proses penyidikan yang berlangsung lebih dari empat bulan, kami tidak menemukan adanya kondisi medis yang mengkhawatirkan dari terdakwa. Artinya, yang bersangkutan dalam keadaan sehat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa perbandingan dengan kasus lain tidak dapat dijadikan dasar hukum atau preseden, karena setiap perkara memiliki karakteristik dan pertimbangan masing-masing.

Sementara itu, penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan resmi pengalihan penahanan dengan mengacu pada ketentuan dalam KUHAP.

Dalam permohonan tersebut, tim kuasa hukum turut melampirkan rekam medis serta surat jaminan dari pihak keluarga.

Mereka juga menyinggung kasus yang pernah melibatkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai contoh pemberian izin tahanan rumah atas dasar kesehatan.

“Permohonan ini kami ajukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan preseden yang pernah ada,” ujar Kemal.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keputusan terkait permohonan tersebut dalam waktu dekat.

“Untuk saat ini, kami belum bisa menjawab. Semua akan dipertimbangkan sesuai proses persidangan,” singkatnya.

Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid ini pun akan terus berlanjut dengan agenda berikutnya, sementara status penahanan tetap berada di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru hingga ada keputusan resmi dari majelis hakim.

73 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png