RIAUEXPOSE.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Dalam dakwaan, Abdul Wahid disebut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arif Setiawan, serta tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam, sejak awal tahun 2025. Total dana yang diduga diterima mencapai Rp3,55 miliar.
JPU mengungkap bahwa terdakwa diduga membangun struktur kekuasaan dengan menempatkan orang-orang kepercayaannya di posisi strategis.
Dalam skema tersebut, Dani M Nursalam berperan sebagai penghubung antara kebutuhan dana non-resmi gubernur dengan sumber anggaran, khususnya di lingkungan Dinas PUPR.
Puncak tekanan terhadap bawahan terjadi dalam rapat tertutup di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam pertemuan itu, seluruh alat komunikasi peserta dikumpulkan, sebelum Abdul Wahid menyampaikan arahan yang dinilai sebagai bentuk intimidasi.
“Matahari hanya satu. Semua harus ikut perintah Kepala Dinas,” ujar JPU mengutip pernyataan terdakwa dalam dakwaan.
Ancaman mutasi hingga pencopotan jabatan disebut menjadi alat untuk memaksa para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) patuh terhadap skema pengumpulan dana.
Modus yang digunakan yakni melalui pergeseran anggaran. Pada 22 April 2025, Abdul Wahid menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 yang meningkatkan anggaran infrastruktur hingga Rp234 miliar.
Namun, peningkatan anggaran tersebut disertai permintaan setoran “fee” kepada para Kepala UPT. Awalnya, mereka hanya menyanggupi 2,5 persen, namun kemudian ditekan hingga menyetujui setoran 5 persen atau sekitar Rp7 miliar yang disamarkan dengan istilah “7 batang”.
Dana tersebut kemudian disalurkan secara bertahap. Pada Juni 2025, terkumpul Rp1,8 miliar, di mana Rp1 miliar diserahkan melalui tas kepada Dani M Nursalam dan selanjutnya dialirkan kepada Abdul Wahid melalui ajudannya.
Tahap kedua pada Agustus 2025 menghasilkan Rp1 miliar yang digunakan untuk kebutuhan non-kedinasan.
Sedangkan tahap ketiga pada Oktober hingga November 2025 terkumpul sekitar Rp750 juta, termasuk untuk membiayai perjalanan ziarah ke Malaysia.
Secara keseluruhan, total dana yang terkumpul mencapai Rp4,05 miliar dari target Rp7 miliar.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12e, 12f, dan 12B junto Pasal 55 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menanggapi. Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya memilih untuk tidak mengajukan keberatan dan langsung melanjutkan ke tahap pembuktian.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi Abdul Wahid pada 30 Mei 2026, sementara sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa lainnya akan digelar pada 2 April 2026.















