RIAUEXPOSE.COM – Terdakwa kasus dugaan korupsi, Abdul Wahid, menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Abdul Wahid menilai terdapat sejumlah kejanggalan antara narasi yang disampaikan KPK saat konferensi pers dengan isi dakwaan yang dibacakan di pengadilan.
Salah satu yang disorot adalah tidak dicantumkannya narasi operasi tangkap tangan (OTT) dalam dakwaan, padahal sebelumnya hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers.
“Ada perbedaan antara yang disampaikan saat konferensi pers dengan dakwaan. Narasi OTT tidak muncul dalam dakwaan, ini menurut saya janggal,” ujarnya di ruang sidang.
Selain itu, ia juga mempertanyakan perihal dugaan penerimaan uang sebesar Rp800 juta.
Menurutnya, dalam konferensi pers disebutkan dirinya menerima uang secara langsung, namun hal tersebut tidak tertuang dalam dakwaan resmi.
“Dalam dakwaan tidak disebutkan saya menerima langsung uang Rp800 juta,” katanya.
Tak hanya itu, Abdul Wahid turut menyoroti dugaan aliran dana untuk perjalanan luar negeri, termasuk ke Inggris, yang sebelumnya sempat mencuat.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak dijelaskan dalam dakwaan, bahkan perjalanan yang dilakukannya disebut dibiayai oleh lembaga internasional.
“Saya disebut ke luar negeri, padahal sudah saya jelaskan perjalanan itu dibiayai oleh unit PBB,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan istilah “jatah preman” yang sempat muncul dalam narasi awal perkara, namun tidak diuraikan lebih lanjut dalam surat dakwaan.
“Siapa yang dimaksud preman itu? Ini saya anggap sebagai bentuk pembunuhan karakter,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Wahid menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat mengadili perkara secara objektif, independen, dan tanpa intervensi pihak manapun.
“Saya bersyukur majelis hakim menyatakan tidak ada intervensi dan akan mengadili seadil-adilnya,” ujarnya.
Terkait eksepsi yang diajukan, ia juga menekankan bahwa alat bukti dalam proses hukum seharusnya tidak didasarkan pada penafsiran subjektif.
“Tidak ada alat bukti yang berbentuk penafsiran atau dicocok-cocokkan,” tutupnya.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim di PN Pekanbaru.















