RIAUEXPOSE.COM JAKARTA – Setelah menempatkan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas utama, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kini membidik praktik judi online (judol) dan penipuan digital.
Melalui program quick wins 100 hari kerja, Polri menargetkan ruang publik yang lebih aman sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari kejahatan yang kian meresahkan di ranah digital.
Komitmen tersebut disampaikan Suyudi saat memaparkan agenda kerjanya di hadapan Komisi III DPR RI pada 1 Oktober 2026.
Pemberantasan judi online dan penipuan digital menjadi bagian dari agenda penegakan hukum yang diarahkan untuk memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Langkah ini memperluas fokus pemberantasan kejahatan, tidak hanya terhadap peredaran narkotika, tetapi juga terhadap praktik ilegal yang mengancam keamanan finansial dan kehidupan sosial masyarakat.
Tantangan pemberantasan judi online dan penipuan digital tergambar dari data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri.
Sepanjang Januari hingga September 2026, Pusiknas mencatat sebanyak 1.604 laporan kasus perjudian dan 34.230 laporan kasus penipuan.
Angka tersebut menunjukkan besarnya tantangan penanganan kejahatan yang berkaitan dengan perjudian dan penipuan. Namun, data itu mencakup kategori perjudian dan penipuan secara umum sehingga tidak seluruh laporan dapat dikategorikan sebagai judi online maupun penipuan digital.
Di tengah perkembangan teknologi, penipuan digital dapat menyasar masyarakat melalui berbagai modus, sementara judi online berpotensi memicu kerugian finansial, persoalan rumah tangga, hingga masalah sosial yang lebih luas.
Karena itu, penegakan hukum dituntut tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga menyasar jaringan kejahatan dan aliran dana yang menopang aktivitas ilegal tersebut.
Dalam agenda 100 hari kerjanya, Suyudi menekankan pentingnya penegakan hukum yang berorientasi pada hasil. Keberhasilan tidak semata-mata diukur dari jumlah tersangka yang ditangkap atau barang bukti yang disita, tetapi juga dari kemampuan aparat memutus jaringan kejahatan dan mencegah pengulangan tindak pidana.
Arah kebijakan tersebut menempatkan perlindungan korban, penelusuran aset sesuai ketentuan hukum, serta pencegahan kejahatan sebagai bagian penting dari upaya pemberantasan.
Polri juga dituntut mampu membangun pendekatan yang tegas terhadap pelaku kejahatan, sekaligus tetap humanis dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, pemberantasan judi online dan penipuan digital tidak hanya menghasilkan penindakan sesaat, tetapi juga mempersempit ruang gerak pelaku serta mengurangi risiko masyarakat menjadi korban.
Program quick wins 100 hari kerja itu direncanakan berjalan secara bertahap, mulai dari pemetaan persoalan dan kondisi lapangan, pengujian langkah perbaikan, hingga evaluasi hasil pelaksanaan.
Tantangan berikutnya adalah memastikan program tersebut diterjemahkan menjadi langkah operasional yang terukur, termasuk peningkatan pengungkapan jaringan, penanganan laporan korban, dan pencegahan kejahatan berulang.
Publik kini menanti realisasi komitmen Kapolri Suyudi Ario Seto dalam memberantas narkoba, judi online, dan penipuan digital.
Keberhasilan penegakan hukum bukan hanya soal seberapa banyak pelaku yang ditangkap, melainkan seberapa efektif negara melindungi masyarakat, memutus mata rantai kejahatan, dan memulihkan rasa aman di tengah perkembangan teknologi digital.