PEKANBARU, RIAUEXPOSE.COM – Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengeluarkan imbauan tegas terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh anggota Polri, pegawai negeri pada Polri (PNPP), hingga tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan institusi kepolisian.
Larangan tersebut menjadi bagian dari penegakan disiplin internal sekaligus upaya menjaga kesehatan, ketertiban, serta profesionalisme personel Polri.
Kebijakan itu didasarkan pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Dalam imbauan visual yang disampaikan Polda Riau, Irjen Arman Achdiat menekankan bahwa larangan tersebut harus dipatuhi seluruh jajaran tanpa pengecualian.
Ada sejumlah pertimbangan yang mendasari kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan Polri.
Salah satunya adalah potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai media peredaran narkotika dalam bentuk cair.
Cairan atau cartridge vape berpotensi disalahgunakan dengan memasukkan zat terlarang seperti Etomidate, Ketamine, sabu cair hingga ganja cair. Kandungan tersebut secara kasatmata sulit dibedakan dari cairan vape biasa.
Selain itu, aspek kesehatan juga menjadi perhatian. Surat edaran tersebut menyinggung hasil pengujian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mencatat adanya indikasi gangguan paru-paru dan diabetes akibat penurunan insulin pada sampel pengguna vape.
Pertimbangan lainnya berkaitan dengan kenyamanan lingkungan kerja, profesionalitas, estetika, serta norma kesopanan di lingkungan kepolisian.
Dalam imbauan tersebut, terdapat lima ketentuan penting yang harus menjadi perhatian seluruh jajaran Polri.
Pertama, melarang penggunaan perangkat rokok elektrik bagi Pegawai Negeri pada Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri.
Kedua, larangan yang sama juga berlaku bagi tamu dan pengunjung selama berada di lingkungan kerja kepolisian.
Ketiga, Pegawai Negeri pada Polri yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Keempat, tamu maupun pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kepolisian akan ditegur dan diminta mematikan serta menyimpan perangkatnya.
Kelima, larangan ini berlaku secara mutatis mutandis atau dengan penyesuaian seperlunya di seluruh lingkungan Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor hingga Kepolisian Sektor.
Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di lingkungan Polda Riau, tetapi menjadi ketentuan yang mengikat seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.
Langkah Kapolda Riau menyosialisasikan larangan penggunaan vape ini menjadi bagian dari penguatan disiplin internal institusi kepolisian.
Personel Polri dituntut mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pimpinan, termasuk menjaga perilaku dan profesionalitas, baik ketika menjalankan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari.