Pencarian

Gadai Mobil Masih Kredit, Warga Dumai Divonis 17 Bulan Penjara

Gadai mobil masih kredit tanpa persetujuan leasing berujung pidana. Warga Dumai divonis 17 bulan penjara dan denda Rp20 juta.

Buyung
Buyung Reporter · Rabu, 23 September 2026 · 23:05:00 WIB · Editor: Redaksi
Gadai Mobil Masih Kredit, Warga Dumai Divonis 17 Bulan Penjara
Foto: Ilustrasi

RIAUEXPOSE.COM DUMAI - Seorang warga Dumai Barat bernama Syamsul harus berhadapan dengan hukum setelah kendaraan Toyota Calya yang masih menjadi objek pembiayaan digadaikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis perusahaan pembiayaan.

Perkara tersebut berujung pada putusan Pengadilan Negeri Bengkalis. Majelis hakim menyatakan Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.

Atas perbuatannya, Syamsul dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan atau 17 bulan penjara, serta pidana denda sebesar Rp20 juta.

Tidak hanya itu, Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Kasus ini bermula ketika Syamsul mengajukan pembiayaan satu unit Toyota Calya melalui Astra Credit Companies (ACC) Cabang Duri pada 7 Maret 2024.

Namun, ketika memasuki angsuran ke-10, Syamsul tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran cicilan sehingga dinyatakan wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan.

Pihak ACC Duri kemudian melakukan sejumlah upaya penagihan, mulai dari mengirimkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 hingga somasi.

Namun begitu, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Saat dilakukan penelusuran, pihak ACC mengetahui bahwa mobil yang masih dalam masa kredit tersebut ternyata telah digadaikan kepada pihak ketiga.

Mobil tersebut disebut digadaikan senilai Rp18,5 juta pada 12 November 2024 tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari pihak ACC.

Atas kejadian tersebut, ACC Duri kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Mandau pada 10 Maret 2025.

Perkara selanjutnya masuk tahap penyidikan. Syamsul kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 10 April 2025 dan berkas perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, perbuatan Syamsul dikaitkan dengan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Ketentuan tersebut mengatur larangan pemberi fidusia mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.

Ancaman pidananya maksimal dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta.

Branch Manager ACC Duri Johan Setiadi Wijaya mengatakan, kendaraan yang masih berada dalam masa kredit dan menjadi objek jaminan fidusia tidak boleh digadaikan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

“Menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” ujar Johan.

Johan juga mengimbau debitur ACC yang mengalami kesulitan membayar angsuran agar segera berkomunikasi dengan kantor cabang ACC.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar persoalan pembayaran dapat dicarikan solusi tanpa berujung pada persoalan hukum.

Kasus warga Dumai ini menjadi pembelajaran bagi debitur kendaraan bermotor agar memahami status hukum kendaraan yang masih menjadi objek pembiayaan.

Kesulitan membayar cicilan tidak serta-merta memberikan hak kepada debitur untuk menggadaikan kendaraan yang masih terikat jaminan fidusia tanpa persetujuan pihak pembiayaan.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
BU
Profil Penulis Buyung

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks