Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Dipecat Lewat Sidang Etik, Eks Kapolres Bima Kota Resmi Menghuni Rutan Bareskrim

IMG 9983
AKBP Didik Putra Kuncoro digiring ke rutan Bareskrim Polri Usai dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri di Mabes Polri, Kamis (18/2).

Jakarta  riauexpose.comDidik Putra Kuncoro mantan Kapolres Bima Kota, Polda NTB resmi menjadi penghuni rutan Bareskrim Polri.

Alumni Akpol 2004 itu digiring ke rutan Bareskrim Polri Usai dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri di Mabes Polri, Kamis (18/2).

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Penahanan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Langkah hukum tersebut menandai babak lanjutan proses pidana, setelah sebelumnya majelis etik menyatakan Didik terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng institusi.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, Didik diduga terlibat dalam kepemilikan koper berisi narkotika yang ditemukan di sebuah kediaman di wilayah Tangerang, Banten.

Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

Tak hanya itu, penyidik juga menjerat Didik sebagai tersangka penerima aliran dana yang diduga berasal dari jaringan peredaran narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat dugaan penyerahan uang secara berkala sejak Juni hingga November 2025. Total dana yang disebut mengalir dan diduga diterima mencapai Rp2,8 miliar.

Dalam konstruksi penyidik, aliran dana tersebut berkaitan dengan praktik perlindungan terhadap aktivitas jaringan narkotika.

Fakta ini memperkuat sangkaan bahwa tindak pidana tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki irisan dengan dugaan persekongkolan dan penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) serta Pasal 137 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang membayangi tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penahanan ini menjadi pesan tegas bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika berlaku tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak hukum yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya.

67 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png