Pencarian

Empat Syarat yang Menentukan Sahnya Sebuah Perjanjian

Advokat DPD KAI Riau Adv. Jaka Marhaen, SH, mengulas kedudukan meterai dan empat syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata.

admin
admin Redaksi · Kamis, 17 September 2026 · 23:31:00 WIB · Editor: Redaksi
Empat Syarat yang Menentukan Sahnya Sebuah Perjanjian
Adv. Jaka Marhaen, SH Advokat DPD KAI Riau (istimewa).

Oleh: Adv. Jaka Marhaen, SH — Advokat DPD KAI Riau

Riauexpose.com PEKANBARU — Dalam praktik hukum perdata, masih ditemukan anggapan bahwa sebuah perjanjian baru memiliki kekuatan hukum apabila telah dibubuhi meterai.

Pandangan tersebut perlu diluruskan. Meterai bukanlah syarat sah perjanjian. Keabsahan suatu perjanjian pada prinsipnya ditentukan oleh terpenuhi atau tidaknya empat syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Sebagai seorang advokat, saya memandang persoalan ini penting dipahami masyarakat, pelaku usaha maupun para pihak yang membuat perjanjian.

Sebab, kekeliruan dalam memahami fungsi meterai dapat menimbulkan persepsi seolah-olah suatu kesepakatan yang belum ditempeli meterai otomatis tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Padahal, Pasal 1320 KUHPerdata secara tegas menentukan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.

Kesepakatan Menjadi Titik Awal

Syarat pertama adalah adanya kesepakatan para pihak. Kesepakatan harus lahir secara bebas dan tidak didasarkan pada kekhilafan, paksaan maupun penipuan.

Dalam konteks hukum perjanjian, substansi kehendak para pihak menjadi sangat penting.

Apabila dua pihak telah sepakat mengenai objek, hak, kewajiban serta konsekuensi hukum yang dituangkan dalam perjanjian, maka hubungan hukum tersebut pada prinsipnya telah lahir, sepanjang tidak terdapat persoalan mengenai syarat sah lainnya.

Karena itu, meterai tidak dapat menggantikan kesepakatan. Sebuah dokumen yang bermeterai sekalipun tidak serta-merta menjadi perjanjian yang sah apabila sejak awal tidak terdapat kesepakatan yang sah di antara para pihak.

Kecakapan Para Pihak Juga Menentukan

Syarat kedua adalah kecakapan untuk membuat perikatan. Para pihak yang menandatangani perjanjian harus mempunyai kapasitas hukum untuk melakukan perbuatan hukum tersebut.

Dalam praktik, persoalan kecakapan dapat menjadi penting ketika perjanjian dibuat oleh seseorang yang secara hukum tidak memiliki kewenangan atau kapasitas untuk bertindak bagi dirinya maupun mewakili pihak lain.

Dengan demikian, pemeriksaan identitas, kewenangan bertindak, kedudukan hukum dan kapasitas para pihak merupakan bagian penting sebelum suatu perjanjian ditandatangani.

Objek Perjanjian Harus Jelas

Syarat ketiga adalah adanya suatu hal tertentu. Artinya, objek atau prestasi yang diperjanjikan harus dapat ditentukan.

Perjanjian yang baik semestinya menjelaskan secara terang apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk objek, nilai, jangka waktu, mekanisme pembayaran, bentuk pelaksanaan serta konsekuensi apabila terjadi wanprestasi.

Semakin jelas objek dan prestasi yang diperjanjikan, semakin kecil ruang terjadinya multitafsir di kemudian hari.

Sebabnya Harus Halal

Syarat keempat adalah sebab yang halal. Isi maupun tujuan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan maupun ketertiban umum.

Ini merupakan batas fundamental terhadap kebebasan berkontrak. Para pihak memang diberikan kebebasan untuk menentukan isi perjanjian, tetapi kebebasan tersebut bukan tanpa batas.

Artinya, kesepakatan yang dibuat secara sadar sekalipun tidak dapat dibenarkan apabila objek atau tujuan hukumnya bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lalu, Bagaimana Kedudukan Meterai?

Di sinilah masyarakat perlu membedakan antara syarat sah perjanjian dengan fungsi bea meterai dalam suatu dokumen.

Meterai pada dasarnya berkaitan dengan pengenaan Bea Meterai terhadap dokumen tertentu, bukan merupakan salah satu dari empat syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata.

Karena itu, tidak tepat apabila dikatakan bahwa “perjanjian tanpa meterai otomatis tidak sah.”

Dalam konteks pembuktian di persidangan, persoalan meterai juga harus dilihat secara proporsional.

Keberadaan atau tidak adanya meterai tidak boleh secara sederhana disamakan dengan ada atau tidak adanya hubungan hukum antara para pihak.

Setelah perjanjian dibuat secara sah, berlaku pula prinsip penting dalam hukum perdata sebagaimana tercermin dalam Pasal 1338 KUHPerdata, bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Konsekuensinya, para pihak pada dasarnya terikat untuk melaksanakan apa yang telah diperjanjikan dengan itikad baik.

Namun demikian, perlu digarisbawahi bahwa tidak semua jenis perjanjian cukup hanya dengan memenuhi unsur kesepakatan.

Untuk jenis perbuatan hukum tertentu, undang-undang dapat mensyaratkan bentuk atau formalitas khusus.

Karena itu, analisis keabsahan tetap harus melihat jenis, objek dan karakter perjanjian yang dibuat.

Jangan Jadikan Meterai sebagai Ukuran Tunggal

Dalam praktik hukum, persoalan yang lebih penting justru terletak pada substansi perjanjian, kapasitas para pihak, kejelasan objek, legalitas tujuan, kewenangan penandatangan, serta pelaksanaan hak dan kewajiban.

Meterai penting dalam konteks perpajakan dokumen dan aspek pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi tidak tepat menjadikannya sebagai satu-satunya ukuran sah atau tidak sahnya sebuah perjanjian.

Masyarakat sebaiknya tidak hanya bertanya, “Sudah ditempel meterai atau belum?” Pertanyaan hukumnya harus lebih mendasar.

Apakah para pihak telah sepakat secara sah? Apakah mereka cakap dan berwenang? Apakah objek perjanjiannya jelas? Apakah causa atau tujuannya halal?

Jika keempat unsur tersebut terpenuhi dan tidak terdapat ketentuan khusus yang mensyaratkan bentuk tertentu, maka perjanjian pada prinsipnya mempunyai kekuatan mengikat sesuai hukum perdata.

Hukum perjanjian bukan semata-mata berbicara tentang selembar kertas dan meterai. Hukum perjanjian berbicara tentang kehendak yang bertemu, hak dan kewajiban yang disepakati, serta tanggung jawab hukum yang lahir dari kesepakatan tersebut.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
admin
Profil Penulis admin

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks