Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

ART Disepakati, Tarif Ekspor RI ke AS Dipangkas Jadi 19 Persen

IMG 0053
Penandatanganan kerjasama Indonesia-AS berlangsung di Washington DC (istimewa).

WASHINGTON DC riauexpose.com– Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani Perjanjian Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) yang menetapkan tarif 19 persen bagi ekspor Indonesia ke pasar ASAS.

Penandatanganan berlangsung di Washington DC, Kamis (19/2), oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer.

Kesepakatan ini menjadi kulminasi negosiasi bilateral yang berlangsung berbulan-bulan sepanjang tahun lalu.

Melalui ART, pemerintah AS menyetujui penurunan tarif dari sebelumnya 32 persen menjadi 19 persen untuk barang-barang ekspor Indonesia.

Airlangga menyebut perjanjian tersebut sebagai solusi yang menghormati kedaulatan masing-masing negara dan bersifat saling menguntungkan.

Namun, dari perspektif hukum perdagangan internasional, ART juga memuat konsekuensi struktural yang signifikan terhadap kebijakan domestik Indonesia.

Dalam dokumen perjanjian, tercatat 1.819 pos tarif produk Indonesia—mencakup sektor pertanian dan industri—yang memperoleh fasilitas tarif nol persen.

Komoditas tersebut antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet alam, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.

Produk tekstil akan memperoleh tarif 0 persen melalui skema Tariff-Rate Quota (TRQ), yang detail teknisnya masih akan dirundingkan lebih lanjut.

Skema ini pada praktiknya membuka akses preferensial, namun tetap mengandung batas kuota yang berpotensi menjadi instrumen proteksi terselubung.

Di sisi lain, berdasarkan lembar fakta pemerintah AS dan keterangan United States Trade Representative (USTR), Indonesia berkomitmen menghapus sebagian besar hambatan tarif terhadap produk AS serta merevisi hambatan non-tarif.

Termasuk di dalamnya penyesuaian terhadap persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta penerimaan standar AS untuk keselamatan kendaraan, emisi, alat kesehatan, dan farmasi.

Tak hanya perdagangan barang, ART juga menyentuh aspek investasi strategis. Indonesia disebut akan memfasilitasi investasi AS di sektor mineral kritis dan energi dengan perlakuan yang setara dengan investor domestik.

Klausul ini dinilai krusial karena menyentuh isu kedaulatan sumber daya alam dan rezim pengelolaan investasi nasional.

Airlangga menegaskan perjanjian akan berlaku efektif 90 hari setelah kedua negara merampungkan prosedur hukum masing-masing.

Namun, ia membuka ruang kemungkinan revisi apabila terdapat kesepakatan lanjutan di kemudian hari.

Secara normatif, ART menghadirkan peluang ekspor yang lebih kompetitif bagi Indonesia.

Namun, pada saat yang sama, perjanjian ini juga menuntut konsistensi reformasi regulasi dalam negeri agar selaras dengan komitmen internasional yang telah disepakati.

Tanpa pengawasan dan evaluasi berkala, implementasi ART berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan ekonomi yang lebih luas dari sekadar penurunan tarif.

74 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png