Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Tiga Personel Positif Sabu, Polda Riau Tegaskan Zero Tolerance dan Proses Propam

IMG 0085
Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan bersama KBP Z Pandra Arsyad saat melakukan tes urin di Mapolda Riau

PEKANBARU riauexpose.comPolda Riau mendalami temuan tiga personel yang dinyatakan positif methamphetamine dalam tes urine mendadak yang digelar serentak di Mapolda dan 12 Polres jajaran, Senin (23/2/2026).

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atensi langsung Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, dalam rangka penguatan pengawasan internal dan komitmen pemberantasan narkotika di tubuh Polri.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Tes dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya dan menyasar seluruh lini, mulai dari Kapolda, Wakapolda, Pejabat Utama, Kapolres/ta, hingga personel di tingkat Polsek.

Hasil awal menunjukkan tiga anggota dari Polda Riau, Polres Dumai, dan Polres Pelalawan terindikasi mengandung zat methamphetamine.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan ketiga personel tersebut akan menjalani pendalaman oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memastikan apakah hasil tersebut murni akibat penyalahgunaan narkotika atau merupakan false positive yang dapat dipicu konsumsi obat-obatan tertentu.

“Propam akan menelusuri secara komprehensif. Jika terbukti pelanggaran disiplin atau kode etik, proses akan berjalan sesuai ketentuan. Namun tetap diuji secara objektif kemungkinan faktor lain, termasuk pengaruh obat,” ujarnya.

Kapolda Riau, Herry Heryawan, menegaskan tidak ada ruang kompromi terhadap penyalahgunaan narkotika di institusi kepolisian.

Ia menekankan, sanksi tegas menanti apabila terbukti sebagai pengguna, terlebih bila terlibat dalam peredaran gelap.

“Tidak ada ampun. Baik sebagai pengguna maupun—lebih berat lagi—jika terlibat transaksi atau jaringan peredaran. Penegakan aturan harus dimulai dari internal,” pungkasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Secara normatif, aparat penegak hukum yang terlibat penyalahgunaan narkotika tidak hanya berhadapan dengan sanksi etik dan disiplin, tetapi juga berpotensi diproses pidana.

Dalam konteks akuntabilitas publik, temuan ini kembali menguji konsistensi institusi dalam menegakkan prinsip equality before the law—bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap aparat yang justru memiliki mandat memberantas kejahatan narkotika.

Tes urine mendadak tersebut sekaligus menjadi indikator bahwa pengawasan internal harus berjalan berkelanjutan, bukan sekadar respons insidental.

Publik kini menunggu transparansi hasil pendalaman Propam serta kepastian penegakan hukum tanpa tebang pilih.

74 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png