Sidang perkara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di PN Pekanbaru, Kamis (23/7/2026), dengan agenda pembacaan replik oleh JPU KPK.
Abdul Wahid Dituntut 8,6 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Pastikan Ajukan Pledoi
Sidang Korupsi Abdul Wahid: JPU KPK Tuntut 8 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Rp1 Miliar



