Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Sidang Korupsi Abdul Wahid Memanas, Hakim Ingatkan Saksi: Jangan Keluar dari Fakta

Dalam agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis hakim melontarkan peringatan keras, seluruh saksi diminta bicara jujur dan tidak membangun opini di luar fakta persidangan.
4 orang Saksi dihadirkan JPU KPK pada sidang dugaan Korupsi Gubri Nonaktif Abdul Wahid (istimewa)

Riauexpose.Com | Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/4/2026).

Dalam agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis hakim melontarkan peringatan keras, seluruh saksi diminta bicara jujur dan tidak membangun opini di luar fakta persidangan.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi kunci, yakni Plt Inspektur Daerah Riau Agus Rianto, Kepala Biro Hukum Riau Yan Darmadi, Kepala Bappeda Riau Purnama Irwansyah, serta Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan M Diarman.

Selain itu, tiga terdakwa yakni Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam turut dihadirkan untuk mengikuti jalannya persidangan secara langsung.

Keterangan para saksi dipusatkan pada aspek administrasi, perencanaan, hingga penganggaran di lingkungan Pemprov Riau, yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi yang tengah didalami KPK.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama yang dalam kesempatan tersebut memberikan peringatan tegas kepada seluruh saksi.

Majelis mengingatkan agar setiap keterangan yang disampaikan benar-benar berdasarkan fakta yang dialami langsung.

“Saudara tidak boleh menarik kesimpulan atau memberikan pendapat. Hanya sampaikan apa yang saudara lihat, dengar, dan alami sendiri,” tegas hakim di ruang sidang.

Hakim juga menyampaikan potensi bahaya dari keterangan yang mengandung spekulasi atau interpretasi pribadi. Menurutnya, hal tersebut dapat merusak objektivitas proses peradilan.

Tak hanya itu, majelis hakim mengingatkan bahwa sumpah yang telah diucapkan memiliki konsekuensi hukum.

Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dapat berujung pada pidana.

Usai pengarahan tersebut, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi secara bergantian oleh JPU KPK guna menggali lebih dalam peran serta pengetahuan masing-masing saksi dalam perkara tersebut.

Diketahui, ketiga terdakwa diduga terlibat dalam praktik pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih terus berlangsung dengan pengawasan ketat majelis hakim dan dihadiri tim JPU KPK.

72 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png