Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid Digelar 26 Maret di PN Tipikor Pekanbaru

IMG 0447
Gubri Nonaktif Abdul Wahid digiring penyidik KPK ke rutan sialang bungkuk Rabu (11/3) riauexpose.Com (istimewa)

PEKANBARU. riauexpose.ComPengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada Kamis, 26 Maret 2026.

Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama juga akan diadili, yakni Kepala Dinas PUPR PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan serta tenaga ahli gubernur Dani M. Nur Salam.

Kepastian jadwal persidangan tersebut disampaikan Ketua PN Pekanbaru Arief Boediono melalui juru bicara pengadilan Jonson Parancis.

“Sidang perdana perkara korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid dijadwalkan berlangsung pada 26 Maret 2026,” ujar Jonson, Rabu (11/3/2026).

Dipimpin Wakil Ketua PN Pekanbaru

Jonson menjelaskan, pihak pengadilan juga telah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.

Sidang tersebut akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pekanbaru Delta Tamtama sebagai hakim ketua, dengan hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma Putra.

Sementara itu, perkara ini akan ditangani oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjumlah tujuh orang.

Tim jaksa tersebut terdiri dari Budiman Abdul Karib, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, serta Muhammad Hadi.

Didakwa Terima Suap, Pemerasan dan Gratifikasi

Berdasarkan berkas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan, Abdul Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan suap, pemerasan, serta gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Sidang perdana nantinya akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK, yang memuat uraian lengkap terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat ketiga terdakwa.

Perkara ini menjadi perhatian publik di Riau karena melibatkan pejabat tinggi daerah yang sebelumnya aktif menjabat sebagai Gubernur Riau.

75 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png