Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Gegara Bisnis Sabu dan Ganja, Pria di Kepenuhan Diringkus Satres Narkoba Polres Rohul

69b3d540 f9f5 44ab 8e3a 5bfe528cc452

Rohul.~ Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu meringkus seorang pria berinisial PG (42) terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja kering.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, pada Rabu (7/1/2026) dini hari.

Penangkapan terhadap pria warga kepenuhan itu dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pria berinisial P.G. alias I (42) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Kepenuhan.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota kami lakukan penyelidikan. Pada Selasa malam sekitar pukul 23.00 WIB, dilakukan penindakan dan berhasil diamankan satu orang tersangka di dalam rumah,” ujar IPTU Dendy.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket sabu seberat 1,84 gram, satu paket ganja kering seberat 2,03 gram, satu sendok dari pipet plastik, dua pack plastik klip bening, satu pack papir, uang tunai sebesar Rp900.000, serta dua unit telepon genggam Android.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial T alias I. Petugas kemudian melakukan pengembangan, namun pemasok tersebut belum berhasil diamankan.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang relevan.

IPTU Dendy menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” pungkasnya.

60 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png