RIAUEXPOSE.COM – Pengungkapan besar kasus narkotika kembali dilakukan aparat kepolisian di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Polres Kampar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan peredaran sabu sekaligus menemukan senjata api ilegal di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial ME (38), serta pasangan suami istri AZ (27) dan YE (31).
Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 106,14 gram.
Tidak hanya itu, aparat juga menemukan dua pucuk senjata api rakitan beserta puluhan amunisi yang diduga berkaitan erat dengan aktivitas ilegal para tersangka.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu senjata api rakitan laras panjang jenis senapan, satu senjata api rakitan laras pendek jenis FN lengkap dengan magazen, puluhan butir amunisi berbagai kaliber, serta sejumlah perangkat telepon genggam.
Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka ME di sebuah pondok yang berada di kawasan kebun gambir, Dusun IV Koto Tuo, Desa Koto Tuo.
“Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, tim menemukan senjata api rakitan beserta amunisi. Selanjutnya dilakukan interogasi dan pengembangan,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Berdasarkan keterangan ME, sebagian barang bukti narkotika telah diserahkan kepada dua pelaku lainnya, yakni AZ dan YE.
Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan keduanya di sebuah pondok yang digunakan sebagai tempat persinggahan pekerja perusahaan kayu akasia, tidak jauh dari lokasi awal penangkapan.
Dari tangan YE, petugas menemukan sebuah tas berwarna pink yang berisi 13 paket sabu. Kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari ME.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait kepemilikan senjata api ilegal sesuai aturan hukum yang berlaku.
Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.















