Riauexpose.com PEKANBARU – Ketua Umum Jaringan Nasional (Jarnas) For Prabowo-Gibran sekaligus Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Produktif Indonesia (PKSPI), Nasarudin, meminta pemerintah memberikan perlindungan kepada petani kecil dalam proses penertiban kawasan hutan.
Ia secara khusus meminta kebun sawit masyarakat seluas lima hektare ke bawah yang memenuhi ketentuan tidak ikut diambil alih atau dikelola oleh Agrinas.
Pernyataan tersebut disampaikan Nasarudin saat bertemu masyarakat Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (17/9/2026).
Pertemuan itu membahas kondisi kebun sawit masyarakat yang berada di kawasan hutan dan masuk dalam proses penertiban pemerintah.
Nasarudin menegaskan, penertiban kawasan hutan harus tetap berjalan, tetapi pelaksanaannya perlu membedakan antara lahan yang dikuasai secara ilegal oleh pengusaha atau pihak tertentu dengan kebun yang selama ini dikelola masyarakat kecil sebagai sumber penghidupan.
“Yang kita minta adalah jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban. Kalau ada lahan yang memang dikuasai secara ilegal oleh pengusaha atau cukong, silakan ditertibkan. Tetapi lahan yang benar-benar milik dan dikelola masyarakat harus mendapatkan perlindungan,” ujar Nasarudin, Sabtu (19/9/2026).
Nasarudin secara khusus meminta kebun masyarakat dengan luas lima hektare ke bawah yang memenuhi ketentuan tetap dapat dikelola oleh masyarakat dan tidak ikut terdampak dalam pengelolaan lahan hasil penertiban oleh Agrinas.
Menurutnya, keberadaan kebun sawit bagi petani kecil bukan sekadar persoalan kepemilikan lahan, tetapi berkaitan langsung dengan keberlangsungan ekonomi keluarga dan sumber pendapatan masyarakat di daerah.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu melakukan verifikasi secara cermat sebelum menetapkan status dan pengelolaan lahan masyarakat yang berada di kawasan hutan.
Selain meminta perlindungan bagi petani kecil, Nasarudin mendorong pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Agrinas mengusulkan pelepasan lahan masyarakat yang memenuhi persyaratan dari kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
“Kalau memang itu lahan masyarakat dan memenuhi ketentuan, kita minta diusulkan untuk dilepaskan dari kawasan hutan menjadi APL. Dengan begitu ada kepastian bagi masyarakat dan persoalan yang selama ini muncul bisa diselesaikan,” katanya.
Menurut Nasarudin, kepastian status lahan menjadi salah satu aspek penting untuk menghindari konflik dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari perkebunan sawit.
Untuk mendukung penyelesaian persoalan tersebut, Nasarudin meminta kepala desa bersama masyarakat melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap kebun-kebun masyarakat yang terdampak penertiban kawasan hutan.
Data tersebut, kata dia, setidaknya meliputi lokasi lahan, luas kebun, identitas pemilik atau pengelola, serta riwayat penguasaan lahan.
“Data harus ada. Lahan harus jelas, pemilik atau pengelolanya jelas, luasnya jelas, dan riwayatnya juga harus jelas. Dengan begitu kita bisa memperjuangkan persoalan masyarakat berdasarkan fakta,” tegasnya.
Nasarudin juga mengimbau masyarakat agar tidak panik menghadapi kebijakan penertiban kawasan hutan. Ia meminta warga tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Menurutnya, penertiban kawasan hutan tetap diperlukan untuk mencegah penguasaan kawasan secara ilegal. Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan keberadaan petani kecil yang telah lama menggantungkan kehidupan dari kebun sawit.
Ia menilai penyelesaian persoalan lahan membutuhkan pendataan dan verifikasi yang transparan sehingga kebijakan penertiban tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum PKSPI, Nasarudin juga menawarkan organisasinya menjadi mitra strategis Agrinas dalam membantu menyelesaikan persoalan petani sawit yang lahannya terdampak penertiban kawasan hutan.
“PKSPI siap menjadi mitra strategis Agrinas di seluruh Indonesia. Kita siap membantu Agrinas dalam menyelesaikan konflik-konflik lahan masyarakat yang masuk dalam penertiban PKH dan kemudian dikelola Agrinas,” pungkas Nasarudin.