Riauexpose.Com — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial YA dan DP, serta menyita barang bukti berupa 16 kilogram sabu dan 40.146 butir pil ekstasi.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa pengiriman narkotika tersebut diduga kuat dikendalikan oleh seorang narapidana yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan.
“Kedua tersangka ini membawa narkotika atas perintah seorang napi asal Pekanbaru, dengan imbalan sebesar Rp20 juta,” ungkapnya, Senin (30/03/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyelundupan narkoba melalui jalur ilegal di wilayah perairan Bengkalis pada Sabtu (28/03/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di sejumlah titik rawan, termasuk pelabuhan tikus di Desa Jangkang.
Meski sempat kehilangan jejak, polisi kembali memperoleh informasi bahwa barang haram tersebut telah bergerak menuju Pekanbaru melalui Pelabuhan Roro Bukit Batu.
Tim kemudian melakukan pengejaran intensif dengan menelusuri jalur yang diduga dilalui pelaku.
Penyelidikan mengarah ke Kota Pekanbaru, di mana petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor sambil membawa satu kardus dan dua tas ransel berukuran besar.
Gerak-gerik keduanya yang mencurigakan membuat petugas terus membuntuti hingga ke kawasan Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur.
Saat diduga hendak melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan tujuh bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor sekitar 16 kilogram, serta 40 bungkus pil ekstasi dengan total 40.146 butir.
Dari hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin.
“Seluruh barang bukti telah diuji dan dinyatakan positif narkotika jenis sabu dan ekstasi,” tegas Kapolres.
Kepada polisi, tersangka DP diketahui berperan sebagai penerima barang yang akan diedarkan di Pekanbaru atas instruksi napi di Nusa Kambangan, sementara jaringan pengirim berasal dari wilayah Bengkalis.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat internasional.
“Kami akan terus mendalami dan membongkar jaringan di atasnya, termasuk jalur distribusi dari luar negeri,” tutup Kapolres memungkasi.















