Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Jaksa Tuntut Kasatpol PP Bengkalis 5 Tahun dalam Kasus Korupsi DPA Fiktif

Kasatpol PP Bengkalis Hengky Irawan dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi anggaran Rp1,4 miliar.
Hengky Irawan mantan Kasatpol PP Bengkalis saat menjalani sidang pada PN Tipikor Pekanbaru dalam agenda tuntutan JPU (istimewa).

 

Riauexpose.com PEKANBARU – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis, Hengky Irawan, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi anggaran senilai Rp1,429 miliar.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan penyimpangan anggaran melalui sejumlah kegiatan fiktif yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1,4 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Randi Ahyad Sarwandi SH dan Anggi Putra Bumi SH dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (6/7/2026).

Dalam perkara ini, Hengky tidak sendiri. Dua bawahannya, Mariani selaku Bendahara Pengeluaran dan Nuraini Rosa selaku Plt Kasubbag Penyusunan Program Satpol PP Bengkalis, juga turut menjadi terdakwa.

Jaksa menuntut Mariani dan Nuraini masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tahun karena dinilai turut berperan dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut terdakwa Hengky Irawan dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar JPU Randi Ahyad Sarwandi saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, Hengky juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 365 hari.

Jaksa juga menuntut Hengky membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp933.617.400. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sementara itu, terdakwa Mariani dan Nuraini masing-masing dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, keduanya dikenakan pidana kurungan selama 365 hari.

Khusus Mariani, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp93.553.000. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Sedangkan Nuraini tidak dibebankan membayar uang pengganti.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang dipimpin Yofistian SH MH kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan.

Berdasarkan dakwaan, dugaan korupsi tersebut terjadi sepanjang 2021 hingga Desember 2022 di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bengkalis.

Modus yang dilakukan para terdakwa yakni dengan mengatur, mengelola, dan menikmati dana yang bersumber dari sejumlah kegiatan fiktif dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satpol PP Bengkalis.

Beberapa pos anggaran yang diduga dimanipulasi antara lain belanja perjalanan dinas fiktif, belanja makan dan minum fiktif, belanja bahan bakar minyak (BBM) fiktif, belanja jasa tenaga keamanan fiktif, serta belanja kegiatan bimbingan teknis (bimtek) fiktif.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.429.780.200, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Bengkalis.

76 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png