Sahroni Sependapat dengan Luhut, Dorong Revisi UU Tipikor

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungan terhadap kajian revisi UU Tipikor untuk memperjelas batas antara risiko bisnis negara dan tindak pidana korupsi.
Penulis: Dolly Sandro
Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:21:00 WIB

RIAUEXPOSE.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan sependapat dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai perlunya membedakan risiko bisnis negara dengan tindak pidana korupsi.

Sahroni pun mendorong agar gagasan tersebut dikaji secara mendalam dan ditindaklanjuti melalui revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pernyataan Sahroni itu menghidupkan kembali perdebatan tentang batas antara kerugian keuangan negara, risiko keputusan bisnis, dan perbuatan yang memenuhi unsur pidana korupsi.

Di satu sisi, kepastian hukum dibutuhkan agar pengambil kebijakan tidak takut mengambil keputusan secara profesional.

Di sisi lain, perubahan aturan harus tetap menjamin akuntabilitas pengelolaan uang negara dan tidak menjadi celah bagi pelaku korupsi untuk lolos dari pertanggungjawaban

Ahmad Sahroni menilai, ukuran tindak pidana korupsi perlu dibedakan secara tegas antara tindakan yang berkaitan dengan aktivitas bisnis negara dan perbuatan pejabat yang memang bertujuan melakukan korupsi.

“Yang dikatakan Pak Luhut saya setuju, basis ukuran tindak pidana korupsi harus dibedakan antara bisnis negara sama tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara,” kata Sahroni, Kamis (22/10/2026), seperti dikutip dari detikNews.

Politikus Partai NasDem tersebut mencontohkan, pejabat yang seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat tetapi justru mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi harus dinilai berdasarkan unsur kesalahan dan tujuan perbuatannya.

Menurut Sahroni, gagasan Luhut perlu dikaji secara serius agar dapat menjadi landasan yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi.

Ia juga mendorong agar pembahasan tersebut ditindaklanjuti melalui revisi UU Tipikor sehingga terdapat kejelasan dalam membedakan keputusan bisnis yang berisiko dengan tindakan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan usulan kajian mengenai definisi tindak pidana korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Luhut menyinggung United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sebagai rujukan dalam mengevaluasi pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Ia juga mengungkapkan potensi ketidakpastian hukum yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan bisnis, termasuk di perusahaan milik negara.

Menurut Luhut, kegiatan bisnis memiliki risiko yang tidak selalu berujung pada keuntungan. Karena itu, diperlukan kejelasan dalam menilai apakah suatu kerugian merupakan konsekuensi keputusan bisnis atau timbul dari perbuatan yang melanggar hukum.

Wacana revisi UU Tipikor memerlukan pembahasan yang cermat, terutama menyangkut pembuktian unsur tindak pidana, pertanggungjawaban pejabat, serta perlindungan terhadap keuangan negara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menanggapi wacana tersebut dengan menyoroti perbedaan pengaturan antara UNCAC dan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor.

Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan karakteristik tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia.

Dengan demikian, pembahasan revisi UU Tipikor tidak cukup hanya berfokus pada unsur kerugian negara. Perubahan aturan juga perlu memastikan bahwa penyuapan, penyalahgunaan kewenangan, dan berbagai bentuk korupsi lainnya tetap dapat ditindak secara efektif.

Publik kini menantikan bagaimana pemerintah dan DPR menerjemahkan wacana tersebut menjadi kebijakan hukum yang memberikan kepastian bagi pengambil keputusan, sekaligus menjaga komitmen pemberantasan korupsi.

Kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara seharusnya berjalan beriringan, bukan saling meniadakan.

Reporter: Dolly Sandro