Riauexpose.com PEKANBARU – Pengguna Jalan Tol Pekanbaru–Dumai diminta memperhatikan perubahan akses perjalanan mulai Jumat, 28 Agustus 2026. PT Hutama Karya (Persero) akan mengalihkan akses masuk Jalan Tol Pekanbaru–Dumai melalui Pintu Tol Bypass Pekanbaru sebagai rangkaian pekerjaan penyambungan dengan Jalan Tol Lingkar Pekanbaru.
Pengalihan akses tersebut dilakukan di area Jalan Akses Pintu Tol Pekanbaru KM 00+200.
Dengan diberlakukannya rekayasa lalu lintas ini, kendaraan yang sebelumnya memasuki jalan tol melalui Jalan Akses Muara Fajar akan diarahkan menggunakan akses baru melalui Pintu Tol Bypass Pekanbaru.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mendukung pekerjaan konstruksi penyambungan Jalan Tol Pekanbaru–Dumai dengan Jalan Tol Lingkar Pekanbaru, khususnya pembangunan jembatan overpass di KM 00+200 Jalan Tol Pekanbaru–Dumai atau STA 206+950 Jalan Tol Lingkar Pekanbaru.
Informasi itu disampaikan Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero), Hamdani.
Hamdani mengatakan pengalihan akses merupakan bagian dari tahapan konstruksi yang harus dilakukan demi kelancaran pembangunan sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan dan pekerja proyek.
“Mulai 28 Agustus, kendaraan yang akan memasuki Jalan Tol Pekanbaru–Dumai diarahkan melalui Pintu Tol Bypass Pekanbaru. Kami mengimbau pengguna jalan memperhatikan petunjuk arah, menurunkan kecepatan saat mendekati area pengalihan, dan mengikuti instruksi petugas agar perjalanan tetap aman dan lancar,” ujar Hamdani dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026) malam.
Untuk mendukung kelancaran pengalihan akses, Hutama Karya telah menyiapkan sejumlah fasilitas pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi pekerjaan.
Sejumlah rambu sementara, papan informasi, traffic cone, water barrier, lampu peringatan, hingga petugas pengarah akan ditempatkan di sejumlah titik.
Pada masa awal pemberlakuan pengalihan akses, perlambatan arus kendaraan berpotensi terjadi, terutama di sekitar titik pertemuan arus lalu lintas. Pengguna jalan pun diminta mengantisipasi tambahan waktu perjalanan.
Pengendara juga diimbau menjaga jarak aman, menurunkan kecepatan saat memasuki kawasan pengalihan, serta tidak melakukan perpindahan lajur secara mendadak yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Hutama Karya mengungkapkan bahwa pengaturan akses baru tersebut mulai berlaku Jumat, 28 Agustus 2026.
Pengguna Jalan Tol Pekanbaru–Dumai yang hendak memasuki ruas tol diimbau mengikuti petunjuk arah menuju Pintu Tol Bypass Pekanbaru.
Pelaksanaan rekayasa lalu lintas juga dilakukan melalui koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, Dinas Perhubungan, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Kondisi lalu lintas di sekitar lokasi pekerjaan akan dipantau secara berkala. Evaluasi terhadap pengaturan di lapangan juga akan dilakukan sesuai kebutuhan selama proses pembangunan berlangsung.
Selain memperhatikan perubahan akses, Hutama Karya meminta pengguna jalan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum memasuki jalan tol. Pengendara juga diingatkan untuk mematuhi batas kecepatan, menjaga jarak aman, dan mengikuti informasi lalu lintas terbaru melalui kanal resmi Jalan Tol Hutama Karya serta aplikasi MyMozy.
Pengalihan akses masuk tol ini merupakan bagian penting dari proyek penyambungan Jalan Tol Pekanbaru–Dumai dengan Jalan Tol Lingkar Pekanbaru.
"BACA JUGA" Dasco Siap Mundur jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 2026 Bupati Afni Bersama Forkopimda Padamkan Karhutla di Lintasan Harimau Sumatera IRT di Kampar Jadi Tersangka Karhutla, Lahan Gambut 15 Hektare Terbakar