RIAUEXPOSE.COM, PEKANBARU – Dugaan penyimpangan penyidik, lambannya penanganan laporan polisi, hingga potensi intervensi perkara menjadi perhatian Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Riau, Adv. Sahala TP Hutabarat, S.H., M.H.
Ia mendesak Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achyat membuka akses komunikasi melalui nomor WhatsApp pribadi atau kanal pengaduan langsung bagi masyarakat dan kalangan advokat.
Desakan tersebut dinilai penting untuk memperkuat transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas penegakan hukum di lingkungan Polda Riau hingga jajaran Polres dan Polsek.
Menurut Sahala, keterbukaan komunikasi dapat menjadi pintu bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan sekaligus memperoleh kepastian atas laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
“Kapolda Riau yang baru menjabat perlu mempertimbangkan keterbukaan akses komunikasi melalui nomor WhatsApp atau kanal pengaduan langsung yang dapat dimanfaatkan masyarakat,” ujar Sahala, Senin (12/10/2026).
Ia mengungkapkan, kalangan advokat saja masih banyak dipermainkan penyidik hingga menghadapi dugaan intervensi perkara. Apalagi masyarakat yang datang sendiri tanpa pendampingan advokat.
Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang datang sendiri melapor ke polisi tanpa pendampingan advokat?
Mereka tentu berada dalam posisi yang lebih rentan ketika berhadapan dengan proses hukum.
Sahala juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik maupun intervensi dalam penanganan perkara.
Ia menegaskan, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif, profesional, dan sesuai prosedur agar proses hukum tidak dicederai oleh kepentingan tertentu.
“Kalau ada dugaan penyidik nakal atau intervensi perkara, masyarakat harus memiliki akses untuk berkomunikasi langsung dengan Kapolda Riau. Dugaan tersebut harus diperiksa secara objektif agar tidak ada pihak yang dirugikan dan kepastian hukum tetap terjaga,” ungkapnya.
Menurut Sahala, kanal pengaduan yang mudah diakses harus diikuti mekanisme tindak lanjut yang jelas, mulai dari penerimaan laporan, verifikasi, pemeriksaan, hingga penyampaian perkembangan penanganan kepada pengadu.
Ia berharap Kapolda Riau menjadikan keterbukaan komunikasi dengan no pribadi aduan sebagai pembenahan pelayanan kepolisian.
Pengawasan internal harus berjalan efektif, sementara setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran wajib ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polri bersama masyarakat jangan hanya menjadi slogan. Buktikan melalui pelayanan yang terbuka, respons cepat terhadap pengaduan, serta ketegasan menindaklanjuti dugaan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum,” tutup Sahala.
Masyarakat Riau kini menaruh harapan besar kepada Irjen Pol Arman Achyat untuk membawa perubahan dalam pelayanan Polri, agar slogan “Polisi Bersama Masyarakat” benar-benar dirasakan di Bumi Lancang Kuning.