Riauexpose.com | Tuntutan 3 tahun penjara terhadap terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), warga negara asing asal Amerika Serikat, Ahmad Fayez Banni, menuai kekecewaan dari korban.
Mantan istri terdakwa, Eka, menilai jaksa terlalu ringan dalam menuntut hukuman, meski dirinya mengalami cacat permanen akibat kekerasan.
Dalam persidangan yang digelar Rabu (22/06/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Juanidi Zarly menuntut Ahmad Fayez Banni dengan hukuman 3 tahun penjara.
Namun begitu, tuntutan tersebut dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
“Saya sangat kecewa dengan tuntutan JPU. Mantan suami saya hanya dituntut 3 tahun penjara, padahal saya mengalami cacat permanen akibat kekerasan yang dia lakukan,” ujar Eka usai persidangan didampingi kuasa hukum Jhon Cory.
Eka mengungkapkan, kekerasan yang dialaminya bukan hanya sekali, melainkan sudah berlangsung cukup lama.
Wanita berusia 46 tahun itu menyebut terdakwa kerap melakukan penganiayaan setiap kali pulang dari Amerika Serikat ke Pekanbaru.
“Sudah sejak lama kami tidak harmonis. Setiap dia pulang, saya sering mendapat kekerasan. Puncaknya, tangan saya dipukul dengan benda keras hingga cacat permanen,” jelasnya.
Merasa tidak tahan dengan perlakuan tersebut, Eka akhirnya melaporkan kasus yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru pada Desember 2025.
Setelah melalui proses penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan Ahmad Fayez Banni sebagai tersangka dalam kasus KDRT.
Atas tuntutan yang dianggap terlalu ringan, Eka berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang lebih berat dari tuntutan jaksa.
“Saya berharap hakim bisa menjatuhkan vonis lebih tinggi, minimal 5 tahun penjara, agar ada keadilan bagi saya sebagai korban,” tegasnya.
Kasus ini kini memasuki babak akhir yakni menunggu putusan majelis hakim, di mana majelis hakim dapat memberikan rasa keadilan, khususnya bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.















