Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Terbukti Gunakan Ijazah Palsu untuk Nyaleg, Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Divonis 4 Tahun Penjara

Anggota DPRD Pelalawan Sunardi divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pelalawan
Mantan anggota DPRD Pelalawan Sunardi saat menjalani sidang di PN Pelalawan (istimewa).

Riauexpose.com PELALAWAN || – Karier politik Sunardi berakhir di ruang sidang. Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan itu hanya tertunduk lesu saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan menyatakan dirinya terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu untuk maju sebagai calon anggota legislatif.

Vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan hakim menjadi konsekuensi hukum atas tindakan yang dinilai mencederai integritas demokrasi.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Putusan itu menjadi pukulan telak bagi dunia politik di Pelalawan sekaligus menjadi peringatan bahwa pemalsuan dokumen negara untuk kepentingan politik tidak akan luput dari jerat hukum.

Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Pelalawan yang diketuai DR Andri Simbolon menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Sunardi dalam sidang yang digelar pada Jumat (10/7/2026).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan pencalonan sebagai anggota legislatif.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 392 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan, yakni pidana penjara selama empat tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Eka Nugraha melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Rezi Dharmawan membenarkan putusan tersebut.

“Benar, sudah diputus. Terdakwa Sunardi divonis empat tahun penjara. Conform dengan tuntutan JPU,” ujar Rezi.

Meski putusan telah dibacakan, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum belum menentukan sikap atas putusan tersebut.

“Terdakwa pikir-pikir. Kami dari JPU juga pikir-pikir,” kata Rezi.

Dalam persidangan terungkap bahwa Sunardi menggunakan ijazah Paket C sebagai persyaratan administrasi saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan untuk periode 2019–2024 dan kembali pada periode 2024–2029.

Sementara itu, untuk dokumen ijazah SD dan SMP, terdakwa mengaku telah hilang.

Fakta persidangan juga mengungkap adanya kejanggalan pada ijazah Paket C yang digunakan terdakwa.

Dalam dokumen tersebut tercantum nama Sunardi bin Miyadi, sedangkan identitas resmi pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertulis Sunardi bin Mitro Samidi.

Penyidik kemudian melakukan penelusuran ke lembaga pendidikan di Provinsi Lampung yang menerbitkan ijazah tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, ijazah Paket C yang digunakan Sunardi telah dinyatakan dibatalkan sejak Mei 2009, sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai dokumen pendidikan yang sah.

75 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png