Riauexpose.com SIAK || – Hanya dalam hitungan jam, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak sukses membongkar dua kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan yang berlangsung di dua kecamatan itu berakhir dengan penangkapan lima tersangka, sementara satu nama yang diduga menjadi pemasok kini diburu polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis (9/7/2026) di wilayah Desa Sawit Permai, Kecamatan Dayun, dan Desa Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Hal itu disampaikan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, Sabtu (11/7/2026).
Kasat mengatakan, keberhasilan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di kawasan perkebunan sawit, Desa Sawit Permai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka RIS (26) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Dari tangan RIS yang berperan sebagai bandar, petugas mengamankan 14 paket sabu dengan berat kotor 3,90 gram. Selanjutnya diamankan tersangka T (36) yang datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Supra-X 125.
Tersangka T diketahui berperan sebagai kurir yang mengambil sabu dari RIS. Selain sabu, petugas turut menyita timbangan digital, uang tunai, telepon genggam dan barang bukti lainnya,” ujar AKP Benny.
Tidak berhenti pada pengungkapan pertama, penyidik langsung melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal bergerak menuju sebuah rumah di Dusun Sialang Tumbang, RT 005 RW 002, Desa Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya masing-masing JSG (21), DHN (26), dan APG (24) yang diduga berperan sebagai bandar narkotika.
“Dari ketiga tersangka, petugas menyita sabu dengan berat kotor 5,79 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan sebuah buku,” tegas AKP Benny.
Hasil pemeriksaan pihak kepolisian mengungkap bahwa kelima tersangka masih berada dalam usia produktif.
Berdasarkan hasil tes urine, seluruhnya dinyatakan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.
Lebih lanjut, penyidik menemukan keterkaitan antara kedua perkara tersebut. Kelima tersangka mengaku memperoleh sabu dari pemasok yang sama, yakni seorang pria berinisial RSS.
Saat ini, RSS telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, ke lima tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana penerapan ketentuan pidana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Siak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara penyidik terus memburu DPO yang diduga menjadi pemasok utama jaringan peredaran sabu tersebut.















