PELALAWAN riauexpose.Com– Tim gabungan Polda Riau bersama Polres Pelalawan berhasil menangkap pelaku pembunuhan Gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sepasang gading dan senjata api laras panjang modifikasi yang diduga digunakan untuk menembak satwa dilindungi itu.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan bangkai gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, pada Sabtu (7/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, satwa yang dilindungi undang-undang tersebut diduga ditembak sebelum gadingnya dipotong oleh pelaku untuk diperjualbelikan.
Mendapat laporan tersebut, aparat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Penelusuran jejak digital serta pemeriksaan sejumlah saksi mengarah pada identitas para tersangka yang kemudian berhasil diamankan.
Selain menangkap pelaku, penyidik turut menyita sepasang gading yang telah dipotong serta senjata api rakitan laras panjang yang diduga menjadi alat utama dalam perburuan ilegal tersebut.
Kapolda Riau, Herry Heryawan, memastikan pengungkapan kasus ini akan dipaparkan secara resmi dalam waktu dekat.
“Insyaallah hari Selasa akan kami ekspos terkait kematian atau pembunuhan atau penembakan terhadap gajah di Pelalawan,” ujarnya, Kamis (26/2/2026) saat berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
Kapolda menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menindak tegas kejahatan terhadap satwa dilindungi serta menjaga kelestarian ekosistem di Bumi Lancang Kuning.
“Setiap jejak meninggalkan cerita, dan setiap cerita meninggalkan bukti. Kami akan usut tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Polda Riau memastikan proses hukum akan berjalan maksimal guna memberikan efek jera serta melindungi kekayaan hayati Indonesia.








