Pencarian

Gajah Sumatera Ditembak, Sindikat Riau–Sumbar hingga Pulau Jawa Diringkus Polda Riau

Anto
Anto Reporter · Selasa, 03 Maret 2026 · 20:48:28 WIB
Gajah Sumatera Ditembak, Sindikat Riau–Sumbar hingga Pulau Jawa Diringkus Polda Riau
Gajah Sumatera Ditembak, Sindikat Riau–Sumbar hingga Pulau Jawa Diringkus Polda Riau

PEKANBARU riauexpose.Com– Polda Riau membongkar kasus penembakan seekor Gajah Sumatera yang ditemukan mati di area konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Dalam pengungkapan ini, polisi meringkus 15 tersangka yang diduga bagian dari sindikat perburuan dan perdagangan gading lintas provinsi, mulai dari Riau, Sumatera Barat hingga Pulau Jawa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan kasus ini terungkap setelah ditemukannya bangkai gajah pada 2 Februari 2026.

Hasil olah TKP, keterangan saksi, analisis forensik serta penelusuran transaksi mengarah pada praktik perburuan liar dengan motif perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.

Dari hasil penyidikan, perburuan terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Gajah ditembak hingga mati, lalu gadingnya dipotong dengan berat total sekitar 7,6 kilogram sebelum dibawa keluar dari lokasi oleh para pelaku.

Gading tersebut kemudian dijual secara berantai. Transaksi awal di Pelalawan mencapai Rp30 juta.

Selanjutnya barang dikirim ke Sumatera Barat, ditawarkan kembali di Padang seharga Rp95,8 juta, sebelum diteruskan ke Jakarta dan Surabaya dengan nilai jual meningkat hingga Rp150 juta.

Tak hanya diperjualbelikan dalam bentuk utuh, sebagian gading diolah menjadi 63 batang pipa rokok berbahan gading yang dijual Rp1,7 juta per batang.

Polisi menyebut jaringan ini terorganisir, melibatkan pemburu, penyedia senjata api, pengepul, perantara, kurir hingga pengrajin.

Dalam pengembangan kasus, Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan 15 tersangka dari berbagai daerah serta menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO). Sejumlah barang bukti turut disita, mulai dari gading, pipa rokok, senjata api rakitan, amunisi, hingga dokumen pengiriman dan kendaraan operasional.

Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks