Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Terbukti Terima Setoran Bandar Narkoba Rp10 Juta per Pekan, AKP Arifan Efendi Di PTDH

IMG 0449
AKP Arifan Efendi saat menjalani sidang etik di Mapolda Sulsel riauexpose.Com (istimewa)

MAKASSAR  riauexpose.Com– Mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, Arifan Efendi, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulawesi Selatan pada Selasa (10/3/2026).

Sanksi berat tersebut dijatuhkan setelah Arifan terbukti menerima setoran rutin dari bandar narkoba sebesar Rp10 juta per pekan selama 11 minggu berturut-turut.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Selain pemecatan dari institusi kepolisian, Arifan juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari.

Dalam sidang kode etik yang dipimpin oleh KBP Zulham Effendy, terungkap bahwa praktik tersebut bermula dari sebuah pertemuan di Hotel Rotterdam Makassar.

Dalam pertemuan itu, AKP Arifan bersama bawahannya, Aiptu Nasrul, diduga membuat kesepakatan dengan seorang bandar narkoba agar bisnis haram tersebut tetap bisa beroperasi di wilayah hukum Toraja Utara.

Sebagai imbalannya, bandar narkoba tersebut memberikan setoran uang sebesar Rp10 juta setiap pekan kepada Arifan.

Tak hanya menerima uang, Arifan juga terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan membebaskan seorang bandar sabu yang sebelumnya telah ditahan di sel.

Selama persidangan, Ketua Majelis Etik bahkan sempat menunjukkan kemarahannya ketika Arifan mencoba mengelak dari tanggung jawab.

Ia diketahui berupaya melempar kesalahan kepada bawahannya terkait pembebasan tahanan narkoba tersebut.

“Seorang perwira seharusnya bertanggung jawab atas tindakan yang terjadi di bawah komandonya, bukan justru melempar kesalahan kepada anggota,” tegas KBP Zulham.

Majelis juga menilai Arifan tidak kooperatif dan memberikan keterangan berbelit-belit selama proses pemeriksaan berlangsung.

Perbuatan Arifan dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap instruksi pimpinan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya arahan dari Kapolda Sulawesi Selatan yang sebelumnya telah mengingatkan seluruh anggota agar tidak terlibat atau melindungi jaringan narkoba.

“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap institusi dan masyarakat. Tindakan tegas harus diambil agar menjadi efek jera bagi anggota lainnya,” ujar Zulham.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian di tengah upaya bersih-bersih internal terhadap oknum yang terlibat jaringan narkotika.

Setelah putusan sidang kode etik, AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul dijadwalkan akan menghadapi proses pidana umum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh personel Polri agar tetap menjaga integritas serta tidak tergiur dengan iming-iming materi dari jaringan kriminal narkoba.

“Institusi tidak akan mentolerir anggota yang bermain dengan narkoba. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, baik secara etik maupun pidana,” pungkas KBP Zulham.

75 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png