Toraja Utara riauexpose.com– Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, bersama seorang personel berinisial N yang menjabat sebagai Kanit, diamankan dan ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Toraja Utara.
Dugaan tersebut mencuat setelah pengungkapan kasus sabu seberat 100 gram oleh Polres Tana Torajayang lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial ET alias O.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap ET, terungkap adanya dugaan aliran dana kepada oknum aparat di Polres Toraja Utara.
Dana tersebut disebut-sebut sebagai setoran rutin sebesar Rp13 juta per minggu sejak September 2025.
Informasi tersebut menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan intensif oleh Propam.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Efendy, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan Patsus terhadap dua personel tersebut guna kepentingan pemeriksaan awal.
“Benar, sudah dilakukan Penempatan Khusus untuk pemeriksaan,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Saat ini, AKP Arifan dan N dilaporkan ditahan di Markas Polda Sulawesi Selatan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.
Baru Sembilan Bulan Menjabat
AKP Arifan Efendi belum genap setahun menjabat sebagai Kasat Narkoba. Ia dilantik melalui upacara serah terima jabatan di halaman Mapolres Toraja Utara pada 17 Juni 2025.
Saat itu, pangkatnya masih Inspektur Polisi Satu (Iptu) sebelum kemudian naik menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Ia menggantikan Iptu Firman yang dipindahtugaskan ke Polres Gowa.
Sertijab tersebut dipimpin Kapolres Toraja Utara saat itu, AKBP Stephanus Luckyanto Andry Wicaksono, sebagai tindak lanjut Surat Telegram Polda Sulsel Nomor STR/347/V/KEP./2025 tertanggal 27 Mei 2025.
Ironisnya, jabatan strategis yang diemban untuk memberantas narkotika justru kini menyeret namanya dalam pusaran dugaan pelanggaran serius.
Jika dugaan setoran rutin tersebut terbukti, maka peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan berpotensi masuk ranah pidana dengan ancaman pasal terkait penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika.
Komitmen dan Ujian Institusi
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, saat dikonfirmasi meminta agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Kapolda Sulawesi Selatan.
Ia menegaskan bahwa secara prinsip institusinya tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkoba.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian, khususnya dalam menjaga integritas aparat penegak hukum.
Penanganan secara transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan oleh Propam Polda Sulsel masih berlangsung guna mendalami dugaan aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.









