Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Satnarkoba Polres Rohul Ringkus Dua Pengedar, 26 Paket Sabu Disita

65429aaf 3143 4dc0 8417 dfd05478a5ab
Sejumlah barang-bukti terkait pengungkapan narkoba yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Rohul (istimewa).

ROKAN HULU  riauexpose.com– Dua pria lanjut usia diduga pengedar narkotika berhasil diringkus Satnarkoba Polres Rohul dengan barang bukti 26 paket sabu seberat  27,83 gram.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Baru PT EMA, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.m-Riau.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Kapolres Rokan Hulu, Emil Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan langsung bergerak ke lokasi hingga berhasil mengamankan dua tersangka berinisial M dan S,” ujar IPTU Dendy.

Dua tersangka masing-masing berinisial M (56) dan S (62), diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 26 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dari kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain sabu, polisi turut menyita dua pack plastik klip kosong, satu sendok takar dari pipet plastik, satu kotak rokok warna hitam, serta satu unit ponsel Android merek Oppo warna putih yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Meski hasil tes urine kedua tersangka menunjukkan negatif metamfetamin, penyidik menetapkan keduanya sebagai pengedar berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan awal.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas,” tegas IPTU Dendy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah koordinasi Polda Riau.

70 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png