Riauexpose.com KUANTAN SINGINGI — Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mulai meminta klarifikasi dari sejumlah anggota DPRD Kuansing terkait temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2025.
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD Kuansing, termasuk temuan mengenai kelebihan pembayaran perjalanan dinas.
Namun begitu, hingga saat ini proses tersebut masih berada pada tahap klarifikasi dan belum menghasilkan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana membenarkan adanya pemanggilan terhadap anggota DPRD Kuansing.
Menurut Alumni Akpol 2007 itu, penyidik perlu meminta penjelasan langsung dari pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan pemeriksaan tersebut.
“Iya benar, ada pemanggilan. Banyak yang harus dimintai klarifikasi terhadap semua anggota DPRD Kuansing. Salah satunya terkait LHP BPK RI Tahun Anggaran 2025,” kata Hidayat, Jumat (18/9/2026).
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya kelebihan pembayaran yang berdasarkan temuan pemeriksaan harus dikembalikan ke kas negara/daerah.
Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan pembayaran perjalanan dinas anggota DPRD.
Polres Kuansing menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait.
Namun begitu, menurut keterangan Kapolres, hingga proses pemanggilan dilakukan belum terdapat tindak lanjut pengembalian sebagaimana temuan pemeriksaan.
Dalam perspektif hukum, adanya kelebihan pembayaran berdasarkan LHP BPK tidak serta-merta membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Tahap klarifikasi diperlukan untuk menguji sejumlah aspek, antara lain bagaimana perjalanan dinas dilaksanakan, dasar pembayaran, dokumen pertanggungjawaban, siapa yang mengajukan dan menerima pembayaran, apakah terjadi kelebihan pembayaran karena kesalahan administratif, serta apakah terdapat unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum.
Dengan demikian, antara temuan kelebihan pembayaran, kewajiban mengembalikan uang, dan pertanggungjawaban pidana merupakan tiga hal yang secara hukum harus dibedakan.
Keterangan salah satu anggota DPRD Kuansing, Desi Guswita, juga menekankan pentingnya melihat dokumen dan kronologi secara utuh.
Ia menyatakan dirinya membenarkan menerima surat dari Polres Kuansing, tetapi meminta agar pemanggilan tersebut tidak langsung dimaknai sebagai indikasi seseorang telah melakukan tindak pidana.
Desi juga menyampaikan bahwa untuk dirinya, pengembalian yang menjadi kewajibannya telah dilakukan sebelum LHP BPK tersebut terbit.
Ia meminta setiap anggota DPRD yang dipanggil memberikan keterangan berdasarkan dokumen dan kronologi masing-masing.
Jika dalam pendalaman nantinya ditemukan bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah, perkara tersebut dapat berkembang ke ranah tindak pidana korupsi.
KPK menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi mencakup antara lain perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi secara melawan hukum yang berdampak pada kerugian keuangan negara, serta penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan jabatan.
Dalam konteks perjalanan dinas, dugaan pidana baru menjadi lebih serius apabila penyidik menemukan, misalnya, dokumen pertanggungjawaban yang tidak benar, perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan tetapi dibayarkan, penggelembungan biaya, pembayaran rangkap, atau adanya kesengajaan menerima dan menguasai uang yang sebenarnya bukan hak penerima.
Sebaliknya, apabila kelebihan pembayaran terbukti semata-mata akibat kekeliruan administratif dan uang tersebut dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku, konstruksi hukumnya perlu dibedakan dari perkara korupsi.
Karena itu, belum tepat menyimpulkan anggota DPRD Kuansing melakukan korupsi hanya berdasarkan adanya pemanggilan polisi atau temuan kelebihan pembayaran.
Ketentuan mengenai perjalanan dinas sendiri menempatkan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran dan akuntabilitas sebagai bagian penting dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas DPRD.
Polres Kuansing selanjutnya akan mendalami keterangan para anggota DPRD yang dipanggil, dokumen pertanggungjawaban, hasil pemeriksaan BPK serta bukti-bukti lain yang berkaitan dengan penggunaan anggaran.
Dalam hukum pidana, sebuah temuan keuangan belum otomatis berubah menjadi perkara korupsi.
Penyidik tetap harus membuktikan peristiwa pidana, perbuatan setiap pihak yang terlibat, hubungan antara perbuatan dengan kerugian keuangan negara/daerah, serta unsur kesalahan yang dipersyaratkan oleh ketentuan pidana yang diterapkan.
Oleh sebab itu, pemanggilan anggota DPRD Kuansing pada tahap ini lebih tepat dipandang sebagai langkah penyelidikan untuk memperoleh klarifikasi dan menguji fakta.
Publik kini menunggu bagaimana hasil pendalaman Polres Kuansing terhadap LHP BPK TA 2025 tersebut.
Apakah persoalan itu berhenti sebagai kewajiban administratif untuk mengembalikan kelebihan pembayaran, atau ditemukan fakta lain yang memenuhi unsur tindak pidana.
Polres Kuansing sendiri masih menyatakan proses tersebut sebagai klarifikasi, sehingga belum ada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana.