Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Peras Ka Lapas Pekanbaru, Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi Bersama Uang Tunai

ilustrasi penangkapan seorang Wartawan yang melakukan pemerasan terhadap ASN Riauexpose.Com
ilustrasi penangkapan seorang Wartawan yang melakukan pemerasan terhadap ASN Riauexpose.Com

PEKANBARU Riauexpose.Com– KS seorang pria di Pekanbaru-Riau yang mengaku wartawan terpaksa berlebaran di hotel prodeo Polsek Bukit Raya.

Pasalnya, pria tersebut diringkus Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, Polresta Pekanbaru setelah melakukan pemerasan terhadap seorang ASN yang merupakan Ka Lapas Pekanbaru, Kamis ((19/3) malam.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Penangkapan terhadap  KS malam itu berlangsung di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam penangkapan KS, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, modus operandi pelaku yakni dengan melakukan intimidasi melalui ancaman publikasi berita bernada negatif terhadap korban.

Pelaku kemudian meminta sejumlah uang dengan dalih agar pemberitaan tersebut tidak dipublikasikan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Ricardo, Sabtu (21/3).

David menyebut, bahwa saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Bukit Raya.

“Benar, yang bersangkutan sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya singkat.

Senada dengan itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, selaku korban mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan tersebut bermula dari permintaan uang yang cukup besar dari pelaku.

“Awalnya pelaku meminta hingga Rp70 juta. Namun menjelang Lebaran terjadi negosiasi dan turun menjadi Rp15 juta dengan dalih uang terima kasih,” ungkapnya.

Kasus ini terungkap setelah pihak Lapas menerima sebuah video yang beredar luas dan dinilai menyudutkan institusi.

Tidak hanya itu, pelaku juga diduga melakukan komunikasi langsung melalui sambungan telepon yang berisi tekanan serta ancaman.

Dalam percakapan tersebut, KS disebut menyinggung sejumlah isu negatif dan berupaya menekan pihak Lapas agar memenuhi permintaannya.

Merasa dirugikan dan terindikasi adanya unsur pemerasan, pihak Lapas kemudian melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian.

Upaya komunikasi untuk meminta penghapusan pemberitaan justru diduga dimanfaatkan pelaku untuk meminta imbalan sejumlah uang sebagai syarat.

Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Hingga berita ini tayang, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri apakah pelaku beraksi secara mandiri atau bagian dari jaringan tertentu.

74 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png