Riauexpose.com SIAK || Karier Junaidi alias Anong (52) sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak mendadak hancur lebur. Pejabat yang masih aktif sebagai ASN itu kini harus menjalani hari-harinya di balik sel tahanan Mapolres Siak setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang rekanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Penangkapan pria 52 tahun itu dilakukan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Siak pada Jumat (10/7/2026) di kediaman Anong Jalan Sutomo Siak Sri Indrapura, sesaat setelah ia diduga menerima uang sebesar Rp15 juta dari seorang perempuan berinisial AS, Direktur CV Shift of Marine.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos, mewakili Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.
Kasat mengatakan, Junaidi alias Anong telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak Sabtu (11/7/2026) lalu.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak Sabtu (11/7/2026),” ujar AKP Dr. Raja Kosmos dalam keterangan tertulis yang diterima Riauexpose.com, Minggu (12/7/2026).
Kasat mengungkapkan, dugaan pemerasan bermula setelah AS melakukan pencairan uang muka kegiatan pengadaan jasa sewa angkutan di Dinas Perhubungan Kabupaten Siak senilai Rp165 juta.
Diduga, Junaidi meminta AS menyerahkan sejumlah uang karena posisinya sebagai Kepala Dinas Perhubungan yang memiliki kewenangan terhadap proyek tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, penyidik mendatangi rumah Junaidi usai ia menunaikan salat Ashar. Ketika itu, Anong tampak mengenakan gamis putih.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pribadi anak buah Bupati Siak itu, di sana polisi menemukan sejumlah barang bukti, uang tunai serta percakapan elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap korban.
Di hadapan penyidik, Junaidi mengakui baru saja menerima uang sebesar Rp15 juta dari AS dan langsung menunjukkan uang tersebut kepada polisi.
“Kepada polisi, tersangka membenarkan baru menerima uang sebesar Rp15 juta,” ungkap Kasatreskrim.
Selain uang Rp15 juta yang diduga hasil pemerasan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni: Uang tunai Rp15.000.000, Uang tunai Rp50.000.000, Satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam-merah BM 5080 SI, Satu tas ransel warna hitam, Satu unit iPhone 15 Pro Max, Satu unit ponsel Oppo A6 Pro.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami asal-usul uang tunai Rp50 juta yang turut ditemukan di rumah tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Junaidi alias Anong dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman terhadap Junaidi alias Anong dalam pasal tersebut mencapai 20 tahun penjara, status ASN tersangka pun berada di ujung tanduk.









