Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

DPO Curanmor Dibekuk Tim Opsnal Polres Siak, Kasat Reskrim Sampaikan Hal Ini

Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini tak berkutik saat diringkus Satreskrim Polres Siak
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos Parmulais (istimewa).

Riauexpose.com | Upaya pelarian pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial DS alias D (22) berakhir di tangan Tim Opsnal Polres Siak.

Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini tak berkutik saat diringkus Satreskrim Polres Siak ketika sedang bersantai di pinggir jalan, Senin malam (20/04/2026).

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Penangkapan pria 22 tahun itu menjadi titik terang atas kasus curanmor yang dilaporkan seorang mahasiswa berinisial KA (20), warga Desa Kota Ringin, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

Kabar tersebut disampaikan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais.

Kasat mengungkapkan, aksi pencurian terjadi pada Kamis pagi, 26 Februari 2026 lalu.

Saat itu korban baru menyadari sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya dengan nomor polisi BM 3578 YF hilang dari garasi belakang rumah ketika hendak berangkat kerja sekitar pukul 07.30 WIB.

“Korban sempat mengunggah informasi kehilangan melalui status WhatsApp. Tidak lama berselang, seorang saksi mengaku sempat melihat motor tersebut dibawa oleh rekan pelaku di Jalan Pemda Kampung Paluh pada dini hari,” ujar AKP Kosmos.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8 juta.

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak di bawah pimpinan Kanit I IPDA Saut Adhi Karyansyah Pandiangan akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sekitar Jalan Dr. Soetomo, Kampung Dalam, Kecamatan Siak.

Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri identik tengah duduk santai di pinggir jalan. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia beraksi bersama rekannya berinisial AD yang kini masih dalam pengejaran,” tambahnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos, mengingatkan masyarakat di Negeri Istana agar tidak lengah terhadap maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Mantan Kasat Reskrim Polres Rohul itu menegaskan, kewaspadaan menjadi kunci utama untuk melindungi diri dari kejahatan yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.

“Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan mudah diawasi. Jangan beri celah sedikit pun bagi pelaku kejahatan,” pesannya.

Selain itu, penggunaan kunci ganda sangat penting sebagai langkah pengamanan maksimal. Upaya sederhana ini, menurutnya, mampu memperkecil risiko kendaraan menjadi sasaran empuk para pelaku curanmor.

AKP Raja Kosmos juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian lingkungan. Dengan saling menjaga dan waspada, keamanan di Negeri Istana dapat terus terjaga dari ancaman tindak kriminal.

71 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png