Riauexpose.com || Satreskrim Polres Siak akhirnya menjawab keresahan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belakangan menghantui warga Kabupaten Siak.
Komplotan spesialis pencurian sepeda motor Yamaha N-Max berhasil diringkus saat bersembunyi di sebuah hotel di Kota Dumai.
Tak hanya dikenal lihai membobol motor dengan sistem keyless, kelima pelaku yang ditangkap juga diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam ekspose yang dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi didampingi Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Pandra Arsyad, serta Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos P di Mapolda Riau, Rabu (3/6/2026).
Brigjen Pol Hengki Haryadi menjelaskan, kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AK (26), MI (23), RJ (20), IP (18), dan ARI (40).
Empat pelaku berperan sebagai eksekutor pencurian, sedangkan satu pelaku lainnya bertugas menjual kendaraan hasil curian sekaligus menyediakan STNK palsu.
“Para pelaku merupakan spesialis pencurian sepeda motor Yamaha N-Max,” Ujar Hengky.
Modus mereka, lanjut Hengky, mematahkan stang kendaraan, kemudian motor didorong dan selanjutnya mengganti modul keyless agar kendaraan bisa dijalankan.
Hasil pemeriksaan polisi, seluruh pelaku diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli sabu dan berfoya-foya,” tegas Jenderal bintang satu itu.
Pengungkapan jaringan ini berawal dari serangkaian laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru hingga Dumai.
Tim Satreskrim Polres Siak kemudian melakukan penyelidikan intensif melalui pengolahan rekaman CCTV hingga mencari keberadaan para pelaku.
Hasilnya, pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos berhasil menangkap para pelaku di salah satu kamar Hotel Max One Kota Dumai.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan empat unit sepeda motor Yamaha N-Max hasil curian, tiga remote keyless, ECU dan modul kendaraan, uang tunai Rp14.647.000, sejumlah STNK, beberapa telepon genggam, peralatan yang digunakan untuk beraksi, hingga alat hisap sabu dan satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini diduga telah beraksi di 20 lokasi berbeda yang tersebar di Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru dan Kota Dumai.
Di Kabupaten Siak, para pelaku tercatat beraksi di kawasan Jalan Raja Kecik, Jalan Sutomo, Gang Mahang hingga Kecamatan Kandis.
Sementara di Kota Pekanbaru, aksi mereka menyasar wilayah Rumbai, Harapan Raya, Kartama, Jalan Sudirman, Soekarno-Hatta, Jalan Ahmad Yani, Jalan Lokomotif hingga kawasan SMKN 1 Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera datang ke Polres Siak untuk melakukan pengecekan kendaraan yang berhasil diamankan polisi.
“Bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan roda dua, khususnya Yamaha N-Max, silakan datang ke Polres Siak dengan membawa dokumen kepemilikan seperti STNK dan BPKB untuk proses verifikasi dan pengambilan kendaraan,” imbau Raja.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.















