Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

BKSDA Gagalkan Dua Truk Kayu Keluar SM Kerumutan Pelalawan, 2 Pelaku Diamankan

IMG 0365
Dua truk bermuatan kayu saat diamankan BKSDA Riau (istimewa).

Pekanbaru  riauexpose.Com– Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera berhasil menggagalkan dugaan pengangkutan kayu olahan ilegal di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua unit truk bermuatan kayu olahan tanpa dokumen sah serta dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Kepala BBKSDA Riau melalui Kepala Bagian Tata Usaha BBKSDA Riau, Laskar Jaya Permana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin Smart Patrol yang dilakukan tim Resor Kerumutan Utara dan Resor Kerumutan Tengah pada Kamis dini hari (5/3/2026).

“Sekitar pukul 02.50 WIB, tim menemukan satu unit truk Mitsubishi Canter bernomor polisi BM 9869 SU sedang memuat kayu di Parit Mega, kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan,” ujar Laskar Jaya Permana, Sabtu (7/3/2026).

Namun saat hendak diamankan, pelaku yang berada di lokasi tersebut melarikan diri sehingga petugas tidak berhasil menangkapnya di tempat kejadian.

Tak lama berselang, sekitar pukul 03.15 WIB, tim patroli kembali menemukan satu unit truk lainnya, yakni truk Isuzu Giga dengan nomor polisi BM 9382 UN di kawasan Parit Pago yang juga diduga mengangkut kayu hasil hutan secara ilegal.

Petugas bahkan sempat melepaskan tembakan peringatan guna menghentikan upaya pelarian para pelaku.

“Supir berinisial G dan kernet berinisial H berhasil diamankan oleh petugas di lokasi,” jelasnya.

Setelah diamankan, kedua truk beserta muatan kayu olahan langsung dibawa ke Kantor Resor Kerumutan Utara. Selanjutnya barang bukti dan para pelaku diserahkan ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum Kehutanan di Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

BBKSDA Riau menegaskan bahwa para pelaku diduga melakukan tindak pidana kehutanan dengan mengangkut dan memiliki hasil hutan tanpa dokumen yang sah.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan beserta perubahannya.

“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun serta denda antara Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar,” tegas Laskar.

BBKSDA Riau menegaskan akan terus meningkatkan patroli pengawasan di kawasan konservasi, khususnya di Suaka Margasatwa Kerumutan yang menjadi salah satu habitat penting bagi satwa liar di Provinsi Riau.

75 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png