JAKARTA riauexpose.com– Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DidikAKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Penetapan tersebut dilakukan usai gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jumat (13/2).
Gelar perkara dipimpin oleh Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Sunaryo dan menyepakati peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, seluruh peserta gelar perkara sepakat menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan terhadap tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro dengan pasal-pasal tersebut,” ujar Eko.
Kasus ini bermula dari informasi mengenai pengamanan yang dilakukan Paminal Mabes Polri terkait temuan koper putih berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di kawasan Grande Karawaci, Curug, Tangerang, Banten.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, alprazolam 19 butir, happy five dua butir, serta ketamin seberat lima gram.
Sebelumnya, AKBP Didik telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Pencopotan dilakukan menyusul dugaan penerimaan aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Kamis (12/2), menyatakan bahwa yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari jabatan guna mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri terus mendalami keterlibatan tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.








