JAKARTA riauexpose.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan perkara narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk istri tersangka, Miranti Afrina, serta mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa langkah pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan laboratorium forensik berupa uji darah dan rambut terhadap Miranti dan Dianita.
“Dilakukan pengecekan darah dan rambut terhadap Miranti Afrina dan Aipda Dianita Agustina,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026).
Namun demikian, penyidik belum menyampaikan status hukum Miranti, termasuk apakah yang bersangkutan turut diamankan atau tidak.
Menurut Eko, fokus penyidikan saat ini adalah mengurai konstruksi peristiwa serta membuktikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan (mens rea) dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus ini bermula dari pengamanan terhadap AKBP Didik oleh Divisi Paminal Mabes Polri pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, Didik mengakui adanya koper berwarna putih yang diduga berisi narkotika dan berada di kediaman Aipda Dianita di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim penyidik bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan koper dimaksud.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir Alprazolam, dua butir Happy Five, dan 5 gram ketamin.
Atas perbuatannya, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
Secara yuridis, penerapan pasal tersebut menegaskan bahwa penyidik tidak hanya menjerat aspek kepemilikan, tetapi juga membuka ruang pembuktian terhadap dugaan peredaran dan penguasaan tanpa hak atas narkotika dan psikotropika.
Hingga kini, Bareskrim Polri masih terus mendalami alur distribusi, sumber perolehan barang bukti, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perkara tersebut.









