INHU riauexpose.com– Seorang pria berinisial AR alias Mansyah (46), warga Kecamatan Rengat Barat, ditangkap atas dugaan memperjualbelikan narkotika jenis Sabu oleh personel Polsek Rengat Barat.
Penangkapan terhadap pria 46 tahun itu berlangsung Jumat malam (20/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Beringin RT 006 RW 011, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Lokasi tersebut sebelumnya dilaporkan masyarakat kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Kapolres Indragiri Hulu Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, AIPTU Misran, menyatakan pengungkapan berawal dari informasi yang diterima sekitar pukul 21.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi memerintahkan tim Reskrim melakukan penyelidikan dan penggerebekan yang disaksikan Ketua RT setempat.
Saat penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan dalam mancis biru di saku celana tersangka.
Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler, dua timbangan elektronik, plastik klip kosong berbagai ukuran, sedotan modifikasi menyerupai sendok, serta buku catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman tersangka di Dusun Sungai Baung, Desa Pematang Jaya.
Dari lokasi kedua tersebut, kembali ditemukan barang bukti pendukung yang menguatkan dugaan aktivitas distribusi narkotika.
Secara hukum, perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi setiap orang yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Kepolisian menegaskan bahwa penindakan tetap dilakukan secara tegas tanpa kompromi, termasuk di bulan Ramadan.
Aparat juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi, namun mengingatkan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk proses penyidikan lanjutan.
Polisi menyatakan akan terus mengembangkan jaringan guna memastikan tidak ada mata rantai distribusi yang terlewat di wilayah Indragiri Hulu.









