Riauexpose.com SIAK — Upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor terus dilakukan di Kabupaten Siak. Tim OPAD (Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah) menggelar razia kendaraan bermotor di kawasan jalan raya PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP), Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Razia tersebut tidak hanya menyasar kendaraan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga menjadi momen bagi pemerintah setempat untuk mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini tengah berlangsung.
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Bapenda Provinsi Riau, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak, Kejaksaan Negeri Siak, Unit Regident Satlantas Polres Siak, Dinas Perhubungan serta Jasa Raharja.
Kepala UPT Samsat Perawang, Yulia Safitri, mengatakan razia kali ini difokuskan pada kendaraan yang diketahui memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, petugas memberikan kesempatan kepada pengendara untuk segera menyelesaikan kewajibannya dengan memanfaatkan program pemutihan pajak yang berlangsung sepanjang Agustus 2026.
“Kita mengarahkan pengendara untuk memanfaatkan momen pemutihan pajak yang hanya berlangsung selama bulan Agustus ini, bertepatan dengan HUT ke-69 Provinsi Riau,” kata Yulia.
Menariknya, dalam razia siang itu, petugas juga menghadirkan layanan Samsat Tanjak di lokasi razia.
Dengan layanan tersebut, pengendara yang diketahui memiliki tunggakan pajak dapat langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan di lokasi tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Senada dengan itu, Kasat Lantas Polres Siak AKP Deny melalui Kanit Regident, Ipda Ariawan Karim Siregar, mengungkapkan bahwa razia kali ini mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
Dia mengatakan, petugas tidak melakukan penilangan terhadap pengendara dalam kegiatan tersebut.
Pengendara yang ditemukan memiliki kewajiban pajak diarahkan untuk segera memanfaatkan program penghapusan denda pajak yang berlaku selama Agustus.
“Dalam razia kali ini tidak ada penilangan. Kami hanya memberikan teguran secara humanis agar masyarakat sesegera mungkin memanfaatkan program penghapusan denda pajak yang berlangsung selama bulan Agustus,” ujar Ariawan.
Selain menyasar kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, petugas juga melakukan pengawasan terhadap kepatuhan kendaraan angkutan barang.
Dalam kegiatan tersebut, Ariawan bersama tim terlihat memberikan teguran kepada salah satu kendaraan truk yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya karena digunakan untuk mengangkut orang di bagian belakang bak kendaraan.
Petugas mengingatkan bahwa penggunaan kendaraan harus sesuai dengan fungsi dan peruntukannya demi menjaga keselamatan pengemudi maupun masyarakat yang menggunakan jalan.
Razia yang digelar Tim OPAT ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor, dengan tetap mengedepankan pelayanan dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Masyarakat Kabupaten Siak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau segera memanfaatkan program pemutihan yang tersedia selama Agustus 2026 sebelum masa program tersebut berakhir.
"BACA JUGA" Tengku Mansyur Chalid, Panglima Siak Peraih Penghargaan HUT Riau ke-69 TNI AL Amankan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Kepri, 65 Karung Disita dari Kapal MV King Sun Cinta Tak Direstui, Ayah Kekasih di Dumai Dibacok Pacar Anak