RIAUEXPOSE.COM PEKANBARU – Perkara dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memasuki babak penuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, dengan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan atau 26 bulan.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Zulkarnain dengan pidana penjara 2 tahun 2 bulan," kata JPU KPK.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (5/11/2026).
Tidak hanya Zulkarnain, JPU KPK juga mengajukan tuntutan dengan hukuman yang sama terhadap Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana suap yang berkaitan dengan upaya memperoleh jabatan dan proyek di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Dalam konstruksi perkara yang diuraikan jaksa, kasus ini berkaitan dengan pemberian dua unit mobil mewah kepada Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.
Kedua kendaraan tersebut masing-masing Mitsubishi Pajero Sport dengan nilai sekitar Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport senilai sekitar Rp2,05 miliar.
Pemberian kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan Zulkarnain untuk memperoleh jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kemudian menduduki posisi Sekda Kuansing.
Sementara itu, Ardiles diduga turut membantu pengadaan kendaraan tersebut dengan kepentingan agar perusahaan yang dipimpinnya memperoleh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kuansing.
Jaksa menguraikan, kedua kendaraan tersebut dibeli dengan skema kredit dan cicilan selama 36 bulan sebelum diserahkan kepada Suhardiman Amby.
Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikutnya.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Doktor Mambay, Marhaban, dan Samuel, akan menyampaikan argumentasi pembelaan untuk menanggapi seluruh uraian dan tuntutan yang diajukan JPU KPK.
Agenda pembelaan menjadi tahapan penting bagi para terdakwa untuk menyampaikan bantahan, argumentasi hukum, serta hal-hal yang dinilai relevan dalam mempertimbangkan berat ringannya tuntutan pidana.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyeret sejumlah pihak dalam dugaan praktik suap yang berkaitan dengan pengisian jabatan strategis dan proyek pemerintahan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan JPU, nota pembelaan terdakwa, serta seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Perlu ditegaskan, tuntutan jaksa bukan merupakan putusan akhir pengadilan. Para terdakwa tetap memiliki hak atas pembelaan dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.