Riauexpose.com || Sidang dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid semakin memanas.
Usai memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru awal pekan lalu, Plt Kadis PUPR Riau sekaligus Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Riau, Thomas Larfo Dimeira, kini justru menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Keterangan Thomas di bawah sumpah dinilai kontroversial setelah menyeret nama Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan terkait dugaan aliran dana sebesar Rp300 juta untuk renovasi rumah dinas Kapolda Riau.
Polemik itu kini berbuntut panjang. BPPH Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru bersama Aliansi Masyarakat Pekanbaru Untuk Keadilan (AMPUN) memastikan akan melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Riau atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi tersebut.
Dalam persidangan tanggal 20 Mei 2026 lalu, Thomas Larfo menerangkan adanya permintaan dari SF Hariyanto yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Riau untuk membantu menyiapkan dana renovasi rumah dinas Kapolda Riau.
Thomas mengaku kemudian menghubungi Kadis PUPR saat itu, Arief Setiawan, guna menyiapkan uang sebesar Rp300 juta.
Bahkan, Thomas menyebut penyerahan
uang dilakukan di sebuah hotel, di mana saat itu telah hadir Kapolda, SF Hariyanto, serta pihak rekanan swasta.
Kendati demikian, fakta persidangan justru memunculkan perbedaan mencolok. Terdakwa Arief Setiawan dalam keterangannya menyebut penyerahan uang dilakukan di rumah dinas Wakil Gubernur Riau, bukan di hotel sebagaimana disampaikan Thomas Larfo.
Perbedaan keterangan itulah yang kini memantik reaksi publik sekaligus menimbulkan dugaan adanya kesaksian palsu di bawah sumpah.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan resminya, Sabtu (23/5/2026), menegaskan bahwa Kapolda Riau tidak pernah menerima uang sebagaimana yang disebut dalam persidangan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
BPPH Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru menilai pernyataan Thomas Larfo telah menimbulkan kegaduhan publik dan berpotensi mencederai nama baik institusi kepolisian.
Pengurus BPPH Pemuda Pancasila Pekanbaru, Singgih Apriman Zen, S.H mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan kajian hukum sebelum melaporkan persoalan tersebut ke Polda Riau.
“Kami sedang mengumpulkan data dan melakukan kajian secara yuridis. Senin nanti rencananya pengaduan masyarakat akan langsung kami sampaikan ke Polda Riau. Selain itu kami juga meminta Jaksa Penuntut Umum bersikap tegas serta meminta majelis hakim menetapkan status tersangka terhadap saksi apabila keterangannya terbukti palsu,” tegas Singgih.
Menurutnya, pemberian keterangan palsu dalam perkara tindak pidana korupsi tidak dapat dianggap sepele karena berpotensi masuk kategori obstruction of justice atau perintangan proses hukum.
“Hal ini merujuk pada Pasal 291 dan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 21 dan Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana yang serius,” ujarnya.
Senada dengan itu, Koordinator AMPUN, Roby, menilai keterangan Thomas Larfo telah menimbulkan polemik besar di tengah masyarakat karena menyeret nama Kapolda Riau dan institusi kepolisian.
“Pemberian keterangan palsu itu sudah mencederai nama baik seseorang, apalagi ini menyeret nama Kapolda Riau. Karena kami meragukan keterangan tersebut, maka sebagai masyarakat yang pro terhadap keadilan dan kebenaran, kami akan menyampaikan pengaduan masyarakat terhadap Thomas Larfo Dimeira,” katanya.
Roby menambahkan, klarifikasi resmi dari Kabid Humas Polda Riau maupun Dirkrimsus Polda Riau menjadi dasar awal bagi pihaknya untuk menempuh langkah hukum.
“Secara resmi Polda Riau sudah memberikan klarifikasi. Itu menjadi dasar awal kami untuk membuat pengaduan masyarakat agar persoalan ini terang benderang dan tidak menimbulkan fitnah maupun kegaduhan di tengah masyarakat,” pungkasnya menyudahi.















