Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Mendagri Tito Karnavian Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Saat Lebaran 2026

IMG 0397
Mendagri Tito Karnavian (istimewa) riauexpose.Com

Jakarta riauexpose.Com.- Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia untuk tetap berada di wilayah masing-masing selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang penundaan perjalanan ke luar negeri selama masa libur Lebaran.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.

Dalam aturan tersebut, para kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026.

Mendagri menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan agar pemerintah daerah tetap siaga dalam mengantisipasi berbagai kebutuhan masyarakat menjelang hingga setelah Lebaran.

“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Menurut Tito, masa sebelum dan sesudah Lebaran merupakan periode penting bagi pemerintah daerah, terutama dalam memastikan pelayanan publik, kelancaran arus mudik dan balik, serta menjaga stabilitas daerah.

Karena itu, kehadiran kepala daerah di wilayahnya masing-masing dinilai sangat penting untuk memastikan koordinasi lintas sektor berjalan optimal selama momentum Lebaran.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesiapsiagaan daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama periode Hari Raya Idul Fitri.

74 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png