Riauexpose.Com ~ Pemandangan tak biasa tersaji di ruas jalan lintas Pekanbaru–Siak via PT SIR, Rabu (1/4/2026) siang.
Di tengah langit mendung dan sisa hujan yang membasahi badan jalan, kepulan asap putih pekat dari cerobong Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SIR Kebun Sei Lukut justru mencuri perhatian.
Asap tampak keluar tebal dari cerobong boiler, membumbung tinggi dan menyebar di udara sekitar kawasan perkebunan Surya Dumai Group itu. Kondisi ini memicu reaksi spontan dari para pengendara yang melintas.
Sejumlah pengendara bahkan memilih berhenti di bahu jalan, sebagian lainnya mengabadikan momen tersebut, sebuah indikasi kuat bahwa peristiwa ini dinilai tidak lazim.
Badri, salah seorang pengendara asal Pekanbaru yang melintas menuju Siak, mengaku khawatir dengan kondisi tersebut.
“Kalau asapnya setebal ini terus keluar, tentu ada yang tidak beres. Kami yang lewat ini yang kena dampaknya, apalagi warga setempat, di dalam kan ada perumahan karyawan,” ujarnya.
Secara teknis, asap dari boiler PKS memang dihasilkan dari pembakaran cangkang dan serat sawit.
Namun, kepulan asap yang terlalu pekat dan terus-menerus menimbulkan pertanyaan serius, apakah ini masih dalam batas normal, atau justru indikasi lemahnya pengendalian emisi?
Dalam banyak kasus industri, asap putih pekat tidak selalu berarti aman. Itu bisa mengandung partikel halus dan gas berbahaya yang tidak kasat mata, namun berdampak langsung terhadap kesehatan manusia.
Paparan berulang terhadap asap tersebut berisiko menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari iritasi pada mata dan saluran pernapasan, batuk serta sesak napas, hingga dalam jangka panjang dapat memicu gangguan paru-paru kronis, memperparah asma, bahkan meningkatkan risiko penyakit jantung.
Tak hanya itu, asap tebal juga berpotensi mengganggu jarak pandang serta aktivitas masyarakat di sekitar kawasan industri.
Jika emisi yang dihasilkan melebihi ambang batas, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam regulasi tersebut, setiap pelaku usaha diwajibkan mengendalikan emisi agar tidak mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Namun hingga kini, belum ada kejelasan apakah kepulan asap dari PKS PT SIR tersebut masih dalam batas baku mutu atau tidak.
Upaya konfirmasi yang dilakukan Riauexpose.com kepada pihak perusahaan belum membuahkan hasil. Humas PT SIR Kebun Sei Lukut, Thomas, belum memberikan tanggapan.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.
Pelaksana Tugas (Plt) Job Kurniawan belum merespons pertanyaan tim media terkait dugaan pencemaran tersebut.















