PELALAWAN riauexpose.com– Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022 di Kabupaten Pelalawan terus berkembang.
Kejaksaan Negeri Pelalawan kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial AM (62), yang diketahui menjabat sebagai Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Pangkalan Kuras.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif, pendalaman alat bukti, serta gelar perkara.
Kepala Kejari Pelalawan Dr. Eka Nugraha melalui Kasi Intelijen Pajri Aef Sanusi menyebutkan, AM diduga memiliki peran strategis dalam rantai distribusi pupuk subsidi yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tersangka yang merupakan pensiunan PNS Dinas Pertanian Kabupaten Pelalawan tersebut langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak Rabu, 18 Februari 2026.
AM dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru setelah dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
Dengan penetapan AM, total tersangka dalam perkara ini menjadi 19 orang. Sebelumnya, 18 tersangka telah lebih dahulu dijerat, terdiri dari penyuluh pertanian, pengecer, distributor, hingga oknum camat.
Dari jumlah tersebut, 17 orang telah ditahan, sementara satu tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan kesehatan.
Perkara ini mencuat setelah hasil audit Inspektorat Riau menemukan indikasi kerugian keuangan negara lebih dari Rp34 miliar.
Dugaan praktik korupsi terjadi di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras, dengan modus penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani sesuai alokasi resmi pemerintah.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP Nasional, serta ketentuan hukum acara berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Kejaksaan menegaskan proses penyidikan tidak berhenti pada 19 orang tersangka. Pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema yang diduga dilakukan secara sistematis dan berjemaah.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan pupuk subsidi yang berdampak langsung pada kerugian negara dan merugikan petani sebagai penerima manfaat,” tegas Kasi Intelijen Pajri Aef Sanusi.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pertanian Kabupaten Pelalawan dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus menjadi ujian serius bagi tata kelola distribusi pupuk bersubsidi di daerah.









