Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Terungkap, 4 Anggota TNI Resmi Jadi Tersangka

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menegaskan bahwa proses hukum terhadap keempat tersangka kini telah memasuki tahap penyidikan
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menegaskan bahwa proses hukum terhadap keempat tersangka kini telah memasuki tahap penyidikan (istimewa) Riauexpose.Com

JAKARTA Riauexpose.Com – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) secara resmi menetapkan empat oknum anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat berupa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus akhir pekan lalu.

Keempat tersangka masing-masing berinisial SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu), dan ES (Serda).

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Mereka diketahui berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (Bais) Mabes TNI, yang mencakup unsur TNI Angkatan Udara (AU) dan TNI Angkatan Laut (AL).

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menegaskan bahwa proses hukum terhadap keempat tersangka kini telah memasuki tahap penyidikan.

“Keempat tersangka sudah diamankan oleh Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” tegas Yusri dalam keterangan pers di Mabes TNI, Jakarta Pusat, Rabu (18/3).

Dengan proses penegakan hukum militer, para tersangka saat ini telah ditempatkan dalam penahanan dengan pengamanan maksimum di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan.

Yusri menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut.

Hal ini penting guna memastikan penerapan pasal yang tepat serta pertanggungjawaban pidana secara proporsional.

“Peran masing-masing masih dalam pendalaman. Kami belum dapat memastikan siapa melakukan apa, namun yang jelas terdapat dua orang yang diduga sebagai eksekutor di lapangan,” ungkapnya.

Peristiwa ini diduga kuat mengandung unsur tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengingat penggunaan zat berbahaya berupa air keras yang berpotensi menimbulkan luka permanen pada korban.

Puspom TNI menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan hukum yang berlaku di lingkungan peradilan militer.

“Proses ini akan kami jalankan secara objektif dan tuntas, sebagai bentuk komitmen TNI dalam menegakkan disiplin, hukum, serta menjaga kepercayaan publik,” tutup Yusri menyudahi.

69 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png