Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Korupsi BRK Syariah Siak, Kerugian Negara Rp18,92 Miliar

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau saat mengungkap kasus dugaan korupsi penyaluran pembiayaan BRK Syariah Cabang Siak Sri Indrapura yang merugikan negara Rp18,92 miliar.
korupsi penyaluran pembiayaan BRK Syariah Cabang Siak Sri Indrapura yang merugikan negara Rp18,92 miliar.

Riauexpose.com PEKANBARUDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran fasilitas pembiayaan KUR Islamic Banking (iB) Kecil dan Pembiayaan Agribisnis di BRK Syariah Cabang Siak Sri Indrapura.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18,92 miliar.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Kasus yang terjadi pada periode April 2023 hingga April 2024 itu menyeret AS, mantan Account Officer BRK Syariah Cabang Siak Sri Indrapura, serta HA, seorang wiraswasta yang diduga berperan sebagai pihak penerima manfaat dari aliran dana pembiayaan.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasrudin, mengungkapkan penyidikan menemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan KUR iB Kecil dan Pembiayaan Agribisnis menggunakan akad murabahah.

“Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Riau, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp18,92 miliar,” ujar Nasrudin.

Dari hasil penyidikan diketahui terdapat 88 debitur yang memperoleh fasilitas pembiayaan dengan total plafon mencapai Rp17,6 miliar.

Namun dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan dipindahbukukan kepada 24 pihak yang diduga menjadi penerima manfaat.

Penyidik juga menemukan adanya realisasi subsidi bunga yang diduga tidak tepat sasaran sebesar Rp1,32 miliar, sehingga total kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai Rp18.920.492.975.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga mengumpulkan KTP dan Kartu Keluarga masyarakatmelalui kelompok tani untuk dijadikan dasar pengajuan pembiayaan.

Setelah pinjaman cair, warga hanya menerima kompensasi sekitar Rp10 juta hingga Rp14 juta dan dijanjikan akan memperoleh kebun kelapa sawit seluas satu hektare setelah pembiayaan lunas.

Namun fakta penyidikan menunjukkan sebagian besar debitur tidak pernah memiliki kebun sawit sebagaimana tercantum dalam dokumen pengajuan pembiayaan.

Penyidik juga mengungkap AS diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp440 juta dari pengurusan pembiayaan tersebut.

Sementara HA diduga menerima aliran dana sekitar Rp4,16 miliar sebagai pihak yang menikmati hasil pencairan pembiayaan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Kasus ini masih terus dikembangkan. Ditreskrimsus Polda Riau membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi penyaluran pembiayaan di BRK Syariah Cabang Siak Sri Indrapura tersebut.

66 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png