Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Disnaker Pekanbaru Wajibkan THR 2026 Lunas Paling Lambat 8 Maret

3EF7B980 D430 42A6 9FEF 293A6535CE55
ilustrasi THR pekerja di Pekanbaru 2026 (istimewa).

PEKANBARU  riauexpose.ComDinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru menegaskan ultimatum kepada seluruh perusahaan di wilayah hukumnya agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 secara penuh dan tanpa skema cicilan.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menyatakan pembayaran THR tahun ini harus dirampungkan paling lambat 8 Maret 2026.

Ketentuan tersebut lebih cepat dibanding praktik tahun sebelumnya yang masih mengacu pada batas waktu H-7 Lebaran.

“THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda kewajiban normatif ini,” tegas Jamal, Senin (2/3/2026).

Percepatan tenggat waktu ini merujuk pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Aturan tersebut secara eksplisit mengatur bahwa THR merupakan hak pekerja yang bersifat wajib, harus dibayarkan secara utuh, dan tidak dapat dinegosiasikan secara sepihak oleh pengusaha.

Disnaker mengakui, berdasarkan evaluasi 2025, masih ditemukan perusahaan yang terlambat memenuhi kewajiban pembayaran THR.

Meski seluruh laporan telah ditindaklanjuti hingga kewajiban dipenuhi, praktik keterlambatan dinilai sebagai bentuk pelanggaran administratif yang tidak boleh terulang.

“Setiap laporan kami proses. Setelah diklarifikasi, memang ada keterlambatan, tetapi sudah diselesaikan. Tahun ini kami tingkatkan pengawasan agar tidak ada lagi praktik serupa,” ujarnya.

Secara normatif, pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran THR berpotensi dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Disnaker Pekanbaru memastikan akan membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima haknya tepat waktu.

Pengusaha diingatkan untuk tidak menjadikan alasan kondisi keuangan sebagai dalih mengabaikan kewajiban hukum.

Penegasan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa hak pekerja atas THR bukan sekadar kebijakan tahunan, melainkan mandat regulatif yang memiliki konsekuensi hukum tegas bagi pelanggar.

75 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png