Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Cinta Ditolak: Mahasiswi UIN Suska Riau Jadi Korban Pembacokan

IMG 0173
Mahasiswa UIN Suska Riau bersama barang bukti saat diamankan petugas (istimewa)

PEKANBARU  riauexpose.com– Polda Riau membongkar  motif dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap seorang mahasiswi UIN Suska Riau, Farradila Ayu Pramesti (23).

Peristiwa pembacokan tersebut diduga dipicu penolakan cinta yang berujung pada tindakan kekerasan.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Terduga pelaku berinisial Reyhan Mufazajar (22), yang juga tercatat sebagai mahasiswa di kampus yang sama, kini telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan intensif.

Penanganan perkara dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana serta kemungkinan adanya perencanaan dalam aksi tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra, menyampaikan bahwa korban mengalami luka bacok di bagian tangan dan kepala.

Saat ini korban masih dirawat di RS Bhayangkara Polda Riau dan dalam kondisi berangsur membaik.

“Korban mengalami luka bacok pada bagian tangan dan kepala. Saat ini dirawat di RS Bhayangkara Polda Riau dan kondisinya mulai membaik,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif sementara mengarah pada persoalan relasi personal. Pelaku diduga memiliki perasaan terhadap korban, namun penolakan yang diterimanya memicu tindakan agresif yang berujung kekerasan fisik.

“Mereka saling mengenal. Pelaku menyukai korban, tetapi ditolak. Itu yang menjadi pemicu terjadinya penganiayaan,” jelasnya.

Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Binawidya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami konstruksi peristiwa, termasuk menelusuri apakah terdapat unsur perencanaan yang dapat memperberat sangkaan pidana.

Secara hukum, tindakan pembacokan yang mengakibatkan luka serius dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara yang signifikan.

Apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan dan perencanaan, ancaman hukuman dapat meningkat.

Penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi preseden kuat bahwa penolakan dalam relasi personal tidak pernah dapat dibenarkan untuk dijawab dengan kekerasan.

74 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png