Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Bus PMH Tabrak Colt Diesel di Lintas Timur Pelalawan: 4 Tewas, Sopir Kabur

IMG 0236
Kondisi BUS PMH usai insiden laga kambing dengan truck di lintas timur pelalawan (istimewa).

PELALAWAN riauexpose.com– Kecelakaan lalu lintas  kembali terjadi di Jalan Lintas Timur KM 122+900, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 09.10 WIB.

Insiden adu kambing antara bus Mercedes-Benz PMH BK 7552 LD dan truk Colt Diesel BM 9142 GU itu menewaskan empat penumpang di lokasi kejadian.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Peristiwa maut tersebut terjadi di jalur menurun dan menanjak yang berada di kawasan permukiman warga.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dipimpin Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Tatit Rizkiyan Hanafi, BusBus diduga melanggar aturan dengan menyalip di marka garis kuning utuh—tanda larangan keras untuk mendahului.

“Empat penumpang bus meninggal dunia di TKP akibat benturan keras yang merusak bagian depan dan samping kendaraan,” ujar Tatit.

Korban meninggal dunia masing-masing Yantono (43), Mila Rani Pangaribuan (22), Pardomuan Banjar Nahor (56), dan Martinus Sitohang (46).

Seluruhnya mengalami luka berat di bagian kepala. Selain itu, dua korban lainnya mengalami luka berat dan satu luka ringan, kini menjalani perawatan medis.

Peristiwa nahas itu bermula saat bus melaju dari arah Pangkalan Kuras menuju Ukui. Saat berada di jalur dengan marka utuh, kendaraan tersebut diduga nekat melebar ke kanan untuk menyalip kendaraan di depannya.

Dari arah berlawanan, datang truk Colt Diesel yang dikemudikan Aprianto (47), warga Pekanbaru.

Meski sopir truk berusaha menghindar dengan membanting setir ke kiri, benturan keras tak terelakkan. Truk kehilangan kendali dan terperosok ke jurang di sisi kiri jalan.

“Truk sudah berupaya menghindar, namun jarak terlalu dekat. Setelah tabrakan, sopir bus justru diduga melarikan diri dari lokasi,” ungkap Tatit.

Fakta bahwa pengemudi bus meninggalkan TKP menjadi sorotan serius. Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana lalu lintas dan dapat memperberat sanksi jika terbukti menghindari tanggung jawab atas kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.

Polisi telah mengamankan satu sopir bus dan memeriksa sopir cadangan, Charles Bronson Siahaan (34).

Pihak kepolisian kini mendalami siapa yang sebenarnya mengemudikan kendaraan saat kejadian.

“Sopir 1 dan sopir 2 sudah kami periksa. Pengakuannya masih kami dalami,” tegas Tatit.

Kendaraan yang terlibat telah diamankan sebagai barang bukti. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp50 juta, dengan kerusakan bus sekitar Rp30 juta dan truk Rp20 juta.

Kasus ini berpotensi dijerat dengan pasal kelalaian dalam berlalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Satlantas Polres Pelalawan memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas, termasuk memburu sopir yang diduga kabur.

Tragedi ini kembali membuka ruang evaluasi terhadap disiplin pengemudi angkutan umum di jalur rawan kecelakaan seperti Lintas Timur. Pelanggaran marka jalan, terlebih di medan menanjak dan menurun, merupakan bentuk kelalaian serius yang membahayakan keselamatan publik.

“Kami imbau pengemudi, terutama angkutan umum, untuk mematuhi marka dan mengutamakan keselamatan. Jangan terburu-buru,” pungkas Tatit.

Data kecelakaan telah dimasukkan ke sistem DORS dan IRSMS sebagai bagian dari pendataan nasional laka lantas.

Pihak kepolisian menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan demi memberikan kepastian hukum bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan.

74 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png