Riauexpose.com JAKARTA – Pelarian buronan kasus judi online (judol) internasional berinisial FP akhirnya terhenti di Thailand.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap FP yang diduga menjadi pengendali tiga situs judi online internasional dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp1 triliun.
Penangkapan tersebut dilakukan melalui kerja sama lintas negara antara Dittipidsiber Bareskrim Polri, Set NCB Interpol Indonesia, Kepolisian Thailand, serta Imigrasi Thailand.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Setyo Koes Heriyanto mengatakan, penangkapan FP merupakan hasil koordinasi dengan otoritas Thailand setelah penyidik melacak keberadaan tersangka yang sebelumnya diketahui berada di luar negeri.
“Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand,” kata Setyo.
FP diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 29 Juli 2026. Penyidik sebelumnya berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura pada 10 September 2026 setelah mendapat informasi bahwa FP berada di luar Indonesia.
Dari hasil pelacakan, keberadaan FP kemudian terdeteksi di Thailand. Tim gabungan selanjutnya berkoordinasi dengan otoritas setempat hingga akhirnya FP ditangkap pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu Thailand.
Dalam perkara tersebut, FP diduga terkait dengan pengoperasian tiga situs judi online internasional, yakni Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN.
Ketiga situs tersebut disebut menawarkan berbagai jenis permainan judi daring, mulai dari slot, kasino hingga judi bola.
Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas perjudian yang berkaitan dengan ketiga situs itu memiliki perputaran uang sekitar Rp1 triliun sepanjang Januari hingga April 2026.
Penyidik juga menemukan aliran transaksi melalui PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT) yang nilainya mencapai sekitar Rp1 triliun.
Sebelum menangkap FP, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, masing-masing berinisial APU, MAY, R, GG, dan TS.
Mereka disebut memiliki peran berbeda, antara lain berkaitan dengan pengelolaan perusahaan, legalitas serta transaksi keuangan.
Usai ditangkap di Thailand, FP kemudian dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Setyo menegaskan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk mengungkap peran FP dalam jaringan judi online serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia,” ujar Setyo.
FP kemudian dibawa ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Penangkapan ini menjadi bagian dari penanganan perkara judi online yang melibatkan jaringan lintas negara. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keseluruhan struktur jaringan, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang diduga terkait.